Pengadaan Empat Mobil Dinas Pimpinan DPRD Batam di Tengah Efisiensi Anggaran

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin,
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. (Foto: Randi Rizki K)

BATAM – Pengadaan empat unit mobil dinas untuk jajaran pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau tetap dilaksanakan, meski pemerintah pusat dan daerah bersikeras melakukan efisiensi anggaran.

Mobil dinas tersebut merupakan jenis Hyundai Palisade dengan nilai anggaran mencapai Rp3,6 miliar.

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas ini direncanakan sejak tahun 2024, jauh sebelum berlaku kebijakan efisiensi.

“Tahun lalu kami sudah anggarkan, sebelum ada kebijakan efisiensi. Jadi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan program efisiensi,” katanya.

Menurut dia, efisiensi yang dilakukan Pemerintah Batam lebih menyasar kegiatan seremonial, konsumsi, dan perjalanan dinas, bukan pada fasilitas kendaraan dinas pimpinan DPRD.

Ia berdalih bahwa selama ini pimpinan DPRD Batam hanya menggunakan mobil operasional milik sekretariat dewan sehingga tidak ideal mengingat lembaga legislatif termasuk dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang seharusnya mendapatkan fasilitas mobil dinas sesuai standar.

“Selama ini kami pakai mobil operasional Fortuner dari sekretariat. Kalau operasional, begitu jabatan selesai, mobil dikembalikan. Sementara mobil dinas memang hak pejabat dan tetap harus dikembalikan saat jabatan selesai, tapi ini statusnya berbeda,” ujarnya menjelaskan.

Ia juga mengklain bahwa pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) nasional, yang menetapkan kapasitas mesin kendaraan berdasarkan jabatan. Hyundai Palisade dipilih karena sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Untuk wali kota, ketua DPRD, hingga wakil-wakilnya, semua sudah ada standar CC-nya. Palisade ini sesuai dengan SSH pimpinan DPRD,” katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh mobil dinas itu ada standar Satuan Harga (SSH)-nya, sedangkan mobil operasional disesuaikan dengan kemampuan daerah. Misalkan, Mobil Fortuner tidak bisa dijadikan mobil dinas Ketua DPRD karena kapasitas mesinnya (CC) terlalu tinggi.

“Untuk kendaraan dinas, wali kota memang harus yang CC-nya tinggi, lalu di bawahnya baru wakil wali kota, dan setelah itu baru Ketua DPRD,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: DPRD Batam Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah, Armada Baru Siap Beroperasi

Empat unit mobil dinas itu diperuntukkan bagi Ketua DPRD dan tiga Wakil Ketua. Jamaluddin menambahkan bahwa selama ini pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan transportasi, sehingga pengadaan mobil dinas menjadi langkah yang sesuai aturan.

“Kalau dulu, zaman (era) Ketua DPRD sebelumnya, Cak Nur, beliau juga hanya pakai mobil operasional. Baru kali ini, mobil dinas diadakan,” kata Kamaluddin mengakhiri.

Sebelumnya DPRD Batam mengajukan anggaran sebesar Rp3,6 miliar untuk pembelian empat unit mobil dinas. Penganggaran ini tercatat dalam APBD Batam dan terdaftar dalam sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Batam dengan nama paket belanja modal kendaraan bermotor penumpang.

Pengadaan ini akan dikelola oleh sekretariat DPRD Kota Batam dan diperuntukkan bagi unsur pimpinan DPRD Kota Batam. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News