Hukum  

Pengadilan AS Jatuhi Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Penjara

Mantan perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara karena terbukti membunuh George Floyd.. Foto istimewa.

Jakarta – Mantan perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara karena terbukti membunuh George Floyd. Aksi pembunuhan terhadap warga kulit hitam Amerika Serikat (AS) itu dilakukan di Jalan Minneapolis tahun lalu.

Pada Sabtu (26/6), Chauvin dalam setelan kemeja abu-abu muda dengan dasi berbicara singkat sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepadanya. Ia menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga Floyd.

Di bawah hukum Minnesota, Chauvin harus menjalani dua pertiga dari hukumannya atau 15 tahun. Lalu, ia akan memenuhi syarat untuk pembebasan yang diawasi selama tujuh setengah tahun yang tersisa.

Hukuman itu melebihi pedoman hukuman Minnesota dari 10 tahun dan delapan bulan hingga 15 tahun untuk kejahatan tersebut. Kematian Floyd diketahui memicu protes besar-besaran di seluruh negeri atas kebrutalan polisi.

Hakim Peter Cahill mengatakan hukuman itu tak didasarkan pada emosi atau opini publik. Ia sendiri mengakui rasa sakit yang mendalam dan luar biasa yang dirasakan semua keluarga, terutama keluarga Floyd.

Dalam memorandum setebal 22 halaman, Cahill menulis bahwa dua faktor yang memberatkan hukuman Chauvin adalah menyalahgunakan otoritasnya dan memperlakukan Floyd dengan kekejaman tertentu.

Cahill menyatakan Chauvin memperlakukan Floyd tanpa rasa hormat dan menyangkal martabat yang dimiliki semua orang. Menurut Cahill, Chauvin bersikap acuh tak acuh terhadap permohonan Floyd untuk hidup ketika tahu dirinya akan meninggal.

“Pengekangan berkepanjangan Chauvin terhadap Floyd juga jauh lebih lama dan lebih menyakitkan daripada skenario tipikal dalam kasus pembunuhan tingkat dua atau tiga atau pembunuhan tingkat dua,” tulis hakim dalam memorandum tersebut.

Diketahui, Chauvin sudah divonis bersalah pada April 2021 lalu karena terbukti membunuh Floyd.. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua atas perannya dalam kematian Floyd.

Sejumlah masyarakat menyaksikan sidang kematian Floyd di persimpangan Chicago Avenue dan 38th Street Minneapolis tempat Floyd menghembuskan nafas terakhirnya. Di luar pengadilan, pendukung Floyd mengungkapkan emosi yang campur aduk tentang hukuman penjara.

Adik Floyd bernama Bridgett mengatakan bahwa hukuman kepada Chauvin menunjukkan bahwa masalah kebrutalan polisi akhirnya ditanggapi dengan serius.