Pengadilan Negeri Tanjungpinang Mulai Gelar Sidang Gugatan Perdata Kematian Almarhumah Dina Fitria

Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Sidang perdana gugatan perdata Tim Pembela Almarhumah Dina Fitria di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri Tanjungpinang mulai menggelar sidang  gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas kematian almarhumah Dina Fitria, Selasa 13 Agustus 2024.

Sidang perdana itu dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Fausi dan Fauzan dihadiri tim kuasa hukum Tim Pembela Almarhumah Dina Fitria, Bakhtiar Batubara, Agung Ramadhan Saputra, dan Yandika Galant Ramadhan.

Kemudian dihadiri Sayid Azahari, selaku Kuasa Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda)  Tirta Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tergugat, Hilman dari Biro Hukum Pemprov Kepri mewakili Dinas Perhubungan Kepri selaku turut tergugat II, serta Iptu Purwandi mewakili Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang selaku tergugat III.

Sementara itu, Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri selaku turut tergugat I, serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri selaku turut tergugat IV tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Dalam sidang itu, Boy menyampaikan, sesuai hukum acara yang berlaku, pemeriksaan belum bisa dilanjutkan jika semua tidak lengkap.

“Sidang kita tunda untuk dipanggil lagi pihak yang belum hadir dengan waktu pemanggilan tujuh hari kerja,” ujar Boy.

“Kita akan memanggil pihak yang belum hadir. Nanti kalau tak hadir juga, maka akan dilanjutkan,” katanya lagi.

Boy pun menunda sidang sampai dengan Selasa 27 Agustus 2024.

Menanggapi gugatan itu, Kuasa Hukum Perumda Tirta Kepri akan mengikuti prosesnya.

“Kita ikuti prosesnya, karena para pihak belum hadir ditunda sampai dua pekan,” ujarnya.

Baca juga: Tim Pembela Almarhumah Dina Fitria Gugat Perumda Tirta Kepri serta 4 Instansi ke PN Tanjungpinang

Sebagaimana diketahui, gugatan itu dilayangkan atas kematian almarhumah Dina Fitria yang mengalami kecelakaan setelah menabrak lubang di Jalan DI Panjaitan, Kilometer 7, Kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Adapun isi petitum gugatan tersebut adalah:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang lalai melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan penggalian jalan yang mengakibatkan kecelakaan dan matinya Almarhumah Dina Fitria adalah Perbuatan Melawan Hukum/ onrechtmatige daad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata/ burgerlijk wetboek ;
3. Menyatakan Para Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil dengan total kerugian sebesar Rp.3.350.000.000. dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil (scaden materiil) Rp. 1.350.000.000
b. kerugian immateriil (scaden immateriil) Rp. 2.000.000.000
4. Menyatakan Para Penguggat berhak mendapatkan ganti rugi dari Tergugat
sebagaimana diatur dalam Pasal 1370 KUHPerdata/ burgerlijk wetboek;
5. Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde yaitu sebesar Rp.3.350.000.000;
6. Menghukum Tergugat membayar denda (moratoir) kepada Penggugat sebesar Rp. 1,-/ hari (satu rupiah perhari) setiap keterlambatan pembayaran sesuai putusan;
7. Menghukum Tergugat untuk memperbaiki Jalan D.I. Panjaitan Kilometer 7 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau di titik lokasi tempat dilakukannya penggalian
dan perbaikan pipa oleh Tergugat dalam keadaan seperti semula (restutio in integrum);
8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut  Tergugat IV tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
9. Memerintahkan putusan ini dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan atau banding/ uitvoerbaar bij voorraad;
10. Membebankan kepada Tergugat biaya yang timbul dalam perkara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News