BINTAN – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyita lahan seluas 180 meter per segi berada di Perumahan Puri Kencana Wungu, RT03/RW06, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (20/10).
Puluhan personel polisi berjaga-jaga di sekitaran warung milik Yanti dan Marsito yang dijadikan tempat pembacaan penetapan sita tersebut
Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Dayu Astriani yang membacakan hasil penetapan sita dengan Nomor 4/Pen.Eks.G/PN Tpg tanggal 17 Oktober 2022 tentang Permohonan Sita Eksekusi (Eksekusiorial Beslag). “Eksekusinya belum kita laksanakan. Tapi, kita sita dulu,” kata Dayu Astriani.
Permintaan dari pemohon, kata Dayu Astriani, tanah diminta dikosongkan seperti semulanya. “Jadi, tidak ada bangunan di atas tanah lagi,” ujarnya.
Kemudian tidak ada batas waktu untuk mengosongkan lahan tersebut. “Saat ini kita hanya melakukan sita saja,” sebut dia.
Dalam kesempatan ini, Kuasa Hukum Yanti dan Marsito, Dicky Eldina Oktaf mengatakan, pihaknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik tidak menghalangi kegiatan pembacaan sita dilakukan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum perlawanan.
“Kami yakini klien kami memiliki tanah ini dengan cara hasil membeli. Dengan siapa membelinya, saya pikir sudah masuk materi hukum,” singkat Dicky Eldina Oktaf.
Baca juga: PN Tanjungpinang Sosialisasikan e-Berpadu kepada Aparat Penegak Hukum
Penyitaan ini disaksikan kuasa hukum Yanti dan Marsito selaku pihak termohon, Fredy Paino selaku pemohon sita, Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, pihak kelurahan Sungai Lekop, pihak kecamatan Bintan Timur, dan RT setempat. (*)