TANJUNGPINANG – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau resmi menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait gugatan perlawanan penyitaan Kapal Tanker MT Arman 114.
Dengan putusan terbaru ini, PT Kepri menegaskan bahwa kapal berbendera Iran tersebut sah disita dan dirampas untuk negara.
Kapal MT Arman sebelumnya terlibat dalam kasus pidana pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna. Dengan nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sebagai terdakwa.
Sebelumnya, PN Batam sempat mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga dan bahkan memerintahkan pengembalian kapal serta muatan minyak bernilai triliunan rupiah kepada pemiliknya.
Baca Juga: Kapten Kapal Tanker MT ARMAN 114 Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Namun, Majelis Hakim PT Kepri berpendapat lain. Dalam putusannya, hakim menerima eksepsi (keberatan) dari pihak Pembanding atau Tergugat, yaitu Pemerintah Indonesia. Dan menyatakan bahwa gugatan perlawanan pihak ketiga dari Ocean Mark Shipping Inc. melanggar ketentuan hukum acara perdata.
Majelis menilai, pelaksanaan putusan pidana dan perdata diatur secara terpisah dalam sistem hukum Indonesia.
“Hakim Perdata tidak berwenang untuk menyatakan tidak berkekuatan hukum. Ataupun membatalkan putusan dalam perkara pidana,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya, seperti dilansir dari laman hukumonline.com.
Lebih lanjut, majelis menilai bahwa upaya hukum yang dilakukan pihak ketiga seharusnya diajukan melalui ranah pidana, bukan melalui gugatan perdata.
Memang benar, lanjut hakim, upaya derden verzet (perlawanan pihak ketiga) dapat dilakukan terhadap penyitaan barang yang dirampas berdasarkan putusan pidana. Namun, mekanismenya harus ditempuh melalui jalur hukum pidana, bukan berdasar Pasal 378 Reglement op de Rechtsvordering (RV) atau Pasal 206 ayat (6) RBg yang berlaku dalam hukum acara perdata.
Atas dasar itu, PT Kepri menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping Inc. kabur (obscuur libel) dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Bakamla RI Tangkap 2 Kapal Tanker Berbendera Iran dan Kamerun di Laut Natuna
Sebelumnya, PN Batam sempat memenangkan gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc. Perusahaan asal Panama yang mengklaim sebagai pemilik sah Kapal MT Arman 114.
Dalam putusan Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Benny Yoga Dharma memerintahkan jaksa eksekutor untuk mengembalikan kapal dan muatan minyak mentah ringan (light crude oil) senilai triliunan rupiah kepada Ocean Mark Shipping Inc.
Saat itu, PN Batam menilai dalil penggugat sah secara hukum. Karena perusahaan tersebut dianggap memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas kapal tanker tersebut.
Kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 menangkap MT Arman 114 di perairan Laut Natuna Utara. Kapal itu diduga membuang limbah minyak yang menyebabkan pencemaran laut.
Dalam proses pidana, nakhoda kapal warga Mesir, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, akhirnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, putusan pidana juga menetapkan Kapal Tanker MT Arman 114 beserta muatannya—sebanyak 166.975,36 metrik ton light crude oil—dirampas untuk negara.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















