Pengadilan Tinggi Kepri Vonis Hukuman Mati untuk Mantan Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda menangis di depan majelis hakim saat sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin 2 Juni 2025 lalu. (Foto: Chairuddin/dok)
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda menangis di depan majelis hakim saat sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin 2 Juni 2025 lalu. (Foto: Chairuddin/dok)

TANJUNGPINANG – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua mantan perwira Polresta Barelang dalam sidang banding kasus peredaran narkotika yang berlangsung Selasa, 5 Agustus 2025.

Kedua terdakwa yang dimaksud adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan mantan Kepala Unit (Kanit) Narkoba Polresta Barelang, Sigit Sarwa Edi.

Putusan ini merupakan hasil dari proses banding atas kasus besar yang menyeret 12 orang terdakwa, termasuk 10 anggota kepolisian dan 2 warga sipil.

Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, mengonfirmasi bahwa majelis hakim memutuskan dua perwira polisi tersebut terbukti bersalah dalam perkara peredaran narkotika, dan menjatuhkan hukuman mati sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa, yaitu mantan Kasat dan Kanit Narkoba. Sementara itu, delapan anggota polisi lainnya divonis penjara seumur hidup,” kata Priyanto menjelaskan.

Dalam kasus ini, dua warga sipil yang turut terlibat dalam jaringan tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Berita Sebelumnya: Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup

Priyanto menjelaskan bahwa seluruh terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, apabila tidak menerima putusan banding yang telah dikeluarkan.

Proses pengajuan kasasi ini diberi batas waktu selama 12 hari sejak vonis resmi diberitahukan kepada masing-masing terdakwa.

“Kalau ingin kasasi, itu ranahnya Pengadilan Negeri Batam. Batas waktunya adalah 12 hari sejak pemberitahuan putusan diberikan,” tambahnya.

Sidang banding perkara ini digelar secara bertahap selama dua hari. Ketua Majelis Hakim, H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., memimpin jalannya sidang bersama dua Hakim Anggota, yaitu Bagus Irawan, S.H., M.H., dan Priyanto, S.H., M.Hum.

“Hari pertama kami menyidangkan empat terdakwa, dan hari kedua menyidangkan delapan sisanya. Sidang baru saja selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News