Pengamat Dukung Kebijakan Penghapusan Honorer

Pengamat Kebijakan Publik Alfiandri
Pengamat Kebijakan Publik Alfiandri (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Pengamat Kebijakan Publik, Alfiandri mendukung kebijakan penghapusan tenaga honorer di Indonesia untuk perlindungan tenaga honorer itu sendiri.

Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah jangan ada lagi pengangkatan tenaga honorer ataupun Tenaga Harian Lepas (THL).

“Jadi dalam rangka menertibkan agenda reformasi birokrasi, maka wacana penghapusan merupakan dalam rangka peningkatan efisiensi birokrasi,” kata Alfiandri di Tanjungpinang, Selasa (07/06).

Ia mengatakan, dengan adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022 untuk menghapus tenaga honorer atau pegawai Non-ASN pada 28 November 2023. Maka negara harus mengambil alih dan memilih cara yang tepat dengan adanya wacana penghapusan honorer tersebut.

“Ada tenaga honorer yang dipekerjakan sekian tahun, maka harus diberikan kepastian hukum. Kalau masih 35 tahun cara efektifnya mengangkat mereka dengan skema umum. Ini butuh komunikasi politik yang elegan,” ucapnya.

Ia menegaskan, wacana penghapusan tenaga honorer merupakan langkah yang baik dalam rangka menjamin pekerja, karena tenaga honorer tidak dilindungi secara hukum.

“Pemda itu bisa bermasalah sebenarnya, kena ada peristiwa melanggar hukum. Kalau mereka (honorer) terkena musibah, siapa yang memberikan asuransi,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam Undang-Undang ASN tidak ada istilah tenaga Honorer ataupun THL. “Ini cara cerdas ataupun cara yang baik dan bijaksana dari negara untuk menlindungi warga negara. Maka tenaga honorer harus dihapuskan, tidak ada lagi titip menitip dan kepentingan apapun,” tegasnya.

Baca juga: Tok! Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer di 2023