Dampak terbesar dari kebijakan ini dirasakan oleh penyelenggara negara yang selama ini mengelola anggaran besar, tetapi kini harus menghadapi pemangkasan.
“Namun, prinsip utama efisiensi adalah tidak boleh mengurangi belanja layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya transparansi dari pemerintah daerah terkait kebijakan ini.
“Jika pemerintah Kepri harus memangkas anggaran sekitar Rp252 miliar, maka perlu dijelaskan kepada masyarakat dari pos belanja mana saja pemotongan ini diambil,” ujarnya.
Ia menutup pembicaraan dengan mengingatkan bahwa berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2025, efisiensi tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
“Jadi, yang kemungkinan besar dipangkas adalah belanja operasional, barang, dan jasa. Belanja modal juga bisa terdampak, sehingga proyek infrastruktur dan aksesibilitas mungkin harus dikurangi untuk sementara,” katanya mengakhiri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News