TANJUNGPINANG – Pengamat ekonomi Rafky Rasyid menganggap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025 mendatang adalah kebijakan yang kurang bijak.
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025 mendatang.
Rafky menyuarakan penolakannya dengan peraturan pemerintah yang dianggap membebani masyarakat secara luas.
“Seharusnya pemerintah mengejar orang kaya yang mengemplang pajak. Bukan justru membebani masyarakat luas dengan kenaikan tarif pajak. Negara tetangga seperti Vietnam mengurangi tarif PPN, kok malah kita menaikkan PPN. Ini kebijakan yang kurang bijak menurut saya” kata Rafky, Selasa 24 Desember 2024.
Rafky menegaskan kebijakan ini juga berdampak pada Kota Batam meskipun kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.
“Sedikit banyaknya kenaikan PPN menjadi 12 persen yang diterapkan pemerintah mulai Januari 2025 akan berpengaruh juga ke perekonomian Kota Batam. Walaupun status Batam adalah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Karena untuk barang konsumsi di Batam, tidak bebas PPN. Akibat dari kenaikan PPN ini adalah turunnya daya beli konsumen di Batam. Sehingga dari sisi konsumsi rumah tangga, kemungkinan akan turun, akibatnya bisa menahan pertumbuhan ekonomi Batam” ujar Rafly.
Menurut Rafky seharusnya pemerintah memberikan insentif khusus untuk menjaga daya beli masyarakat tidak turun. Seperti yang diterapkan PLN dengan mendiskon tarif sebesar 50 persen untuk bulan Januari dan Februari 2025. Sayangnya kebijakan PLN Nasional itu tidak akan berlaku untuk PLN Batam, karena PLN Batam itu statusnya swasta yang berbeda dari induknya PLN Nasional.
“Kita berharap BUMN di Batam melakukan langkah-langkah seperti PLN Nasional tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat Batam tidak turun,” ujar Rafky.
Rafky menegaskan kenaikan PPN kali ini akan lebih banyak ditanggung masyarakat kalangan menengah.
“Jika tidak diberikan insentif kita khawatir pertumbuhan ekonomi Batam di tahun 2025 akan makin lambat dibandingkan tahun 2024 ini. Pemerintah daerah juga harus memikirkan kebijakan yang bisa memberikan insentif bagi masyarakat” ujarnya.
Rafky juga mengatakan untuk Tanjungpinang dampaknya akan lebih berat lagi dibandingkan Batam, karena Tanjungpinang bukan kawasan FTZ.
“Tentu kenaikan PPN akan dirasakan langsung oleh konsumen yang akan menyebabkan menurunnya daya beli,” ucapnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News