Pengamat: kinerja Pemerintahan Tanjungpinang terganggu tanpa wawako

 

Ulasan.co-Kinerja dan stabilitas pemerintahan di Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau terganggu akibat belum ada wakil wali kota, kata pengamat politik, Bismar Ariyanto.

“Sebaiknya jangan ditunda lagi proses pemilihan wakil wali kota (wawako) tersebut, karena akan berdampak pada kinerja, stabilitas pemerintahan dan pembangunan, pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat Kota Tanjungpinang,” ujarnya di Tanjungpinang, Rabu.

Bismar yang juga mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang mengatakan proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang di tangan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, karena partai pengusung yakni Golkar dan Gerindra sudah mengajukan dua nama bakal calon wakil wali kota sejak November 2020.

Dua nama yang diajukan sebagai calon wawako itu yakni Ade Angga dari Golkar dan Endang Abdullah dari Partai Gerindra.

“Mari berpikir lebih jernih, kedepankan kepentingan yang lebih besar yaitu masyarakat Kota Tanjungpinang. Selain amanat UU tentang pemerintahan daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengaharuskan pengisian jabatan wakil wali kota tersebut, harus dilihat pengisian jabatan tersebut sebagai upaya mewujudkan pelayanan pembangunan, stabilitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Bismar pun membeberkan urgensi pengisian Wawako Tanjungpinang ini yang dilihat dalam dimensi yang lebih luas yaitu kepentingan masyarakat Kota Tanjungpinang yang mempunyai hak untuk mendapat pelayanan yang baik, pembangunan dan kesejateraan masyarakat.

UU tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa daerah itu dipimpin oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini menunjukkan bahwa keberadaan wakil kepala daerah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kondisi terkini di Kota Tanjungpinang berdasarkan data statistik cukup memperihatinkan. Berdasarkan data BPS
tahun 2020, persentase penduduk miskin di Kota Tanjungpinang mencapai 9,37 persen, bertambah sekitar 0,34 poin dibandingkan dengan kondisi tahun 2019 yang hanya 9,03 persen.

Indeks Kedalaman Kemiskinan Kota Tanjungpinang tahun 2020 sebesar 1,58, naik 0,43 poin dibandingkan dengan tahun 2019. Sementara Indeks Keparahan Kemiskinan Kota Tanjungpinang tahun 2020 sebesar 0,40, naik 0,17 poin jika dibandingkan dengan tahun 2019.

Garis kemiskinan Kota Tanjungpinang tahun 2020 adalah sebesar Rp691.738 per kapita sebulan. Tingkat pengganguran terbuka di Kota Tanjungpinang tahun 2020 sebesar 9.3 persen naik 3.66 poin di bandingkan tahun 2019 yang hanya 5.64 persen.

Pertumbuhan ekonomi Kota Tanjungounang tahun 2020 mengalami kontraksi – 3,45 persen.

“Data statistik ini menunjukkan kondisi yang tidak baik dari capaian pembangunan Kota Tanjungpinang tahun 2020. Kondisi ini tentu tidak dapat dilepaskan sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” ucapnya.

Bismar menegaskan kondisi Kota Tanjungpinang ini harus dipulihkan. Pemulihan tersebut memerlukan upaya keras pemerintah Kota Tanjungpinnag dibawah kepemimpinan wali kota. Akan tetapi wali kota tidak akan mampu maksimal jika tidak didukung oleh pihak-pihak lain. Pihak tersebut diantaranya DPRD, wakil wali kota. Organisasi Perangkat Daerah, lembaga vertikal, dunia usaha dan komponen masyarakat.

“Diantara pihak tersebut saat ini tidak ada wakil wali kota,” katanya.

Dalam satu tahun terakhir ada komunikasi politik yang kurang baik antara eksekutif dan legislatif di Kota Tanjungpinang. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya dukungan politik dari partai politik di DPRD terhadap wali kota Tanjungpinang.

Secara politik wali kota hanya efektif membangun komunikasi politik dengan Partai Nasdem, dimana hari ini wali kota adalah pengurus dilevel provinsi Partai Nasdem. Namun dengan partai pengusung saat pilkada 2018 yaitu Golkar dan Gerindra nampaknya kemesraan komunikasi politiknya mulai berkurangan. Kondisi ini akan berdampak terhadap dukungan politik terhadap kebijakan walikota, serta terkuras energi pemerintah kota dengan dinamika hubungan eksekutif legislatif yang tidak baik.

Nama calon wakil wali kota yang diusulkan oleh Partai Golkar dan Gerindra adalah tokoh penting di dua partai tersebut. Maka dengan terpilihnya salah dari mereka akan membantu walikota tidak hanya dalam penyelenggaraan pemerintahan namun juga dalam menjaga hubungan legislatif dan eksekutif yang lebih baik.

“Stabilitas pemerintahan ini akan sangat membantu pemerintah kota dalam menuntuskan berbagai permasalahan di Kota Tanjungpinang, tentu kondisi ini pada ujungnya bedampak terhadap kebaikkan masyarakat Kota Tanjungpinang,” tuturnya.

Proses pengisian jabatan wakil wali kota adalah ranah formal yang dimandatkan kepada lembaga DPRD. Sebaiknya jangan ada lagi upaya-upaya ataupun wacana yang sengaja dihembuskan untuk mengaburkan norma dan prosedur formal yang telah diatur undang-undang. Upaya seperti ini bukanlah tindakan yg mendidik dan justru kontraproduktif bagi masyarakat.

“Dan perlu dicatat sudah banyak daerah di Indonesia yang sudah melakukan proses pengisian wakil kepala daerah dengan aturan perundangan-undangan yang sama. Maka tidak ada alasan untuk menunda proses tersebut,” katanya.