IndexU-TV

Pengamat Sayangkan Ada Kadis Batam Masuk Timsel Calon Anggota KPU

Endri Sanopaka
Pengamat Politik Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan lima nama tim  seleksi (timsel) calon anggota KPU kabupaten/kota se-Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 4/SDM.12-PU/04/2023) Tentang Tim Seleksi calon Anggota KPU pada 118 Kabupaten Kota di 15 Provinsi.

Untuk di Kepri nama-nama timsel adalah Fahmi Amrico, Hos Arie Ramadhan Sibarani, Riama Manurung, Sumardin dan Timbul Dompak.

Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang,  Endri Sanopaka mengatakan, dari lima nama timsel ada satu nama yang merupakan seorang kepala dinas (kadis) di Kota Batam. Nama yang dimaksud adalah Riama Manurung selaku Kepala Kesbangpol Kota Batam.

Ia mempertanyakan, kenapa ada nama yang jelas-jelas memiliki hubungan atasan dan bawahan dengan Wali Kota Batam yang membuat situasi timsel tidak kondusif.

“KPU pusat harusnya jeli dan kita juga harus mempertanyakan kenapa nama itu ada dalam timsel,” kata Endri di Tanjungpinang, Senin (27/02).

Ia menyampaikan, dengan ditunjuknya timsel masih berhubungan dengan ketua partai, ada indikasi tidak adanya netralitas.

“Kenapa bisa, kita tegas aja bilang tidak netral dan ini sudah pasti tidak bebas menilai dalam menentukan siapa yang duduk sebagai komisioner KPU,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat juga harus kritis dan menanyakan alasan KPU pusat memasukan nama yang sudah jelas tidak memiliki netralitas dalam pemilihan komisioner KPU nantinya.

“Bisa saja ada intervensi untuk memilih anggota KPU itu adalah orangnya dan berdasarkan kepentingannya,” tegasnya.

“Ini tujuh kabupaten/kota loh bukan hanya Batam. Di sini kita sudah bisa lihat kalau ini tidak fair (adil),” lanjutnya.

Baca juga: Daftar Nama Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Kepri

Lebih lanjut, ia menyampaikan, dengan tidak adanya netralitas, maka kepala dinas tersebut harus mundur dari timsel, bukan hanya sekedar mundur dari jabatan kedinasannya.

“Kalau memang KPU mau ada unsur netralitas, maka satu nama itu harus mundur dari jabatan timsel. Kalau tetap menjalankan, yang bersangkutan berarti memang ada kepentingan,” ucapnya tegas.

Endri sangat menyanyangkan adanya penunjukan oknum yang jelas-jelas memiliki hubungan dengan Walikota Batam.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan nama-nama tim seleksi (timsel) calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2023-2028 di Kepulauan Riau (Kepri).

Data diterima ulasan.co, pengumuman itu berdasarkan Nomor: 4/SDM.12-PU/04/2023 tentang tim seleksi anggota KPU pada 118 kabupaten/kota di-15 provinsi periode 2023-2028 ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 Februari 2023.

Keputusan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang penetapan keanggotaan tim seleksi anggota KPU pada 118 kabupaten/kota di-15 provinsi periode 2023-2028.

Timsel akan melakukan seleksi calon anggota KPU tujuh kabupaten/kota di Kepri. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version