Pengamat: Tidak Adanya Kepastian Hukum Hambat Investasi di Kepri

Investasi Kemaritiman Kepri
Ilustarsi, Kemaritiman Kepri. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Tidak adanya kepastian hukum atau aturan dapat menghambat investasi bidang kemaritiman di Kepulaun Riau (Kepri).

Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Bismar Arianto menilai, lamanya pengesahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dapat menghambat laju investasi di Kepri.

Menurutnya, bagi seorang investor yang akan melakukan investasi, kepastian hukum menjadi hal penting.

“Belum adanya aturan tentang pengelolaan ruang laut di Kepri, tentu akan berdampak bagi ketertarikan investor untuk berinvestasi,” kata Bismar dihubungi dari Tanjungpinang, Ahad (12/03).

Ia mengatakan, secara geografis 96 persen wilayah Kepri adalah kelautan, tentu akan berdampak jika belum ada kepastian hukum mengelolanya.

“Potensi kita yang paling besar adalah ruang laut, sehingga kepastian hukum menjadi penting bagi proses investasi. Jadi tidak mungkin seseorang ingin menanamkan sejumlah modalnya, jika tidak mendapat kepastian hukum,” lanjutnya.

Ia meminta pemerintah pusat untuk mengambil sikap percepatan proses pengintegrasian antara RZWP3K dan Rencata Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kepri.

Kemudian pemerintah daerah juga harus melakukan konsolidasi dengan organisasi perangkat daerah yang menjalankan teknis berkaitan dengan proses pengintegrasian.

“Jadi ini bukan hanya permasalahan di Kepri saja. Jadi harus segera disikapi secara cepat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Kepri Belum Tahu Progres RZWP3K di Kemendagri

Baca juga: Sudah Disahkan, Pelaksanaan Perda RZWP3K Masih Jalan di Tempat

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News