Pengamat: TPP Tak Perlu Dicantumkan Dalam Persyaratan PPPK

Pengamat: Sarankan Wali Kota Tanjungping Hadir saat Dipanggil Panitia Hak Angket
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Perry Rahendra Sucipta (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Pengamat Hukum Administrasi Negara dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Perry Rehendra Sucipta, berpendapat poin yang membahas persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak seharusnya ada dalam persyaratan bagi peserta lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya TPP merupakan hak yang wajib diterima PPPK berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jika poin pertama dalam persyaratan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BKD Kepri) tidak diganti, maka pemerintah tidak dapat menjadikan poin tersebut sebagai dasar untuk tidak memberikan TPP kepada PPPK. Dengan alasan ada poin yang menyatakan “mempertimbangkan dalam pemberian TPP sesuai kemampuan keuangan daerah”.

“Kewenangan pemberian TPP mengacu salah satunya pada peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan TPP kepada pegawai ASN. Di situ (dalam peraturan tersebut) jelas ASN adalah PNS dan PPPK,” kata Perry dalam wawancara khusus yang dilakukan secara daring, Sabtu 18 Januari 2025.

Ia menambahkan dalam mengambil kebijakan terdapat dua poin yang menjadi rujukan yaitu perundang-undangan atau asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kebijakan yang ditetapkan pemerintah seharusnya merujuk pada peraturan sehingga tidak mencantumkan poin yang berisikan menyetujui atas kebijakan itu menegaskan tidak boleh menuntut atau menggugat bila tidak mendapatkan TPP

“Rujukannya adalah undang-undang dan undang-undang tidak melarang, undang-undang mengatakan boleh dan mengizinkan. Bukan hanya PNS tetapi ASN disebutkan di sana,” ucap Pery menegaskan.

Ia mengingatkan pemerintah, jangan sampai muncul persepsi PPPK sebagai aparatur pemerintahan kelas dua akibat dari syarat tambahan itu, karena jelas pada Pasal 58 ayat 1 mengatakan PPPK dan PNS setara, sama-sama aparatur negara. Pemerintah dalam mengambil kebijakan tidak boleh diskriminatif, karena berdasarkan UU ASN, PNS dan PPPK memiliki kesetaraan.

Jika ada yang berpendapat hal seperti ini (perjanjian soal TPP) sudah pernah dilakukan, tetap saja hal ini tidak dapat menjadi rujukan. Pemerintah tidak boleh menjadikan poin itu sebagai kesepakatan dan dasar untuk mengambil kebijakan.

Kata “dapat” di dalam Pasal 58 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus dikaitkan dengan kalimat berikutnya bahwa pemerintah daerah dalam memberi TPP memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Dalam pemberian TPP pada prosedurnya ada peraturan daerah. Jadi nanti pemerintah menerbitkan tentang bagaimana mekanisme pemberian TPP tersebut. Kita cek dulu karena tidak mungkin kebijakan diambil dan diterbitkan tanpa ada peraturan kepala daerah,” ucap Perry kepada tim Ulasan.

Baca juga: PPPK Formasi 2024 Pemprov Kepri Bernapas Lega Bisa Terima TPP

Seandainya, PPPK sudah terlanjur menyepakati perjanjian yang ditetapkan BKD Kepri, menurut dia tidak akan mengikat untuk PPPK tidak menuntut TPP. Namun poin itu bisa dikaitkan dengan poin kemampuan keuangan daerah.

Misalkan, pemerintah mengatakan “Anda jangan menuntut ya jika keuangan daerah sedang tidak memungkinkan. Jika PPPK tidak dapat TPP, maka PNS juga tidak dapat tunjangan itu. Persoalan yang potensial muncul, bagaimana mekanisme penghitungan nilai TPP untuk PPPK tersebut. Nilai TPP yang diterima PPPK harus diatur dalam peraturan kepala daerah,” katanya.

Pasal 58 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan nilai TPP yang diberikan kepada PPPK berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat kerja, kondisi tugas, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya. Ketentuan itu yang menjadi pembeda nilai TPP yang diterima oleh PPPK. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News