Pengecer Kini Boleh Jual Gas 3 Kg, Disdagin Tanjungpinang Akan Awasi Harga

Disdagin Tanjungpinang
Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Presiden Prabowo Subianto resmi mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 Kg. Menyikapi kebijakan ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang memastikan akan mengawasi distribusi dan harga di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menegaskan bahwa pengecer kini diperbolehkan menjual gas 3 Kg, pengawasan tetap akan dilakukan dari agen hingga ke tangan konsumen.

“Kami awalnya melarang, tapi karena sudah ada instruksi dari Pak Presiden, maka kami akan mengikuti aturan tersebut,” ujarnya, Rabu  5 Februari 2025.

Meski demikian, mekanisme resmi terkait aturan baru ini masih menunggu arahan dari Pertamina. Disdagin berharap kebijakan ini tidak menyebabkan kelangkaan atau lonjakan harga di pasaran.

Selain mengawasi distribusi, Disdagin juga akan memastikan harga jual gas tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat ini HET gas LPG 3 Kg di Tanjungpinang ditetapkan Rp18.000 per tabung, sementara di Pulau Penyengat Rp21.000 per tabung.

Baca juga: Warga Batam Keluhkan Kelangkaan Gas LPG, Harga di Pengecer Melonjak

Fransiska mengingatkan bahwa pangkalan yang menyediakan layanan antar ke rumah konsumen harus transparan mengenai biaya tambahan.

“Misalnya, harga gas Rp18.000 dan biaya antar Rp3.000, maka informasi ini harus disampaikan dengan jelas kepada konsumen agar tidak menimbulkan gejolak,” tutupnya mengakhiri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News