Pengedar Narkoba Disergap Polisi di Kawasan Bengkong Batam

Pengedar Narkoba Disergap Polisi di Kawasan Bengkong Batam
Zulkifli alias Peli Bin Ali Imron (41), saat diamankan di Polda Kepri (Foto: istimewa)

Batam – Polisi berhasil menyergap seorang pria bernama Zulkifli alias Peli Bin Ali Imron (41), saat membawa 1,5 butir pil ekstasi di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Pelaku Zulkipli kita amankan di pinggir jalan depan Supermarket Kawasan Bengkong Indah, Kota Batam pada Jumat (07/10),” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Mudji Supriadi di Batam, Senin (11/10).

Mudji menjelaskan saat pengamanan pelaku Zulkipli diamankan dari tangan pelaku menemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1,5 butir.

Kata Mudji, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dengan menggeledah kos-kosan tempat tinggal pelaku yang berada di kawasan Bengkong Indah, Kota Batam.

“Saat penggeledahan di rumah pelaku tim menemukan sabu seberat 715 Gram yang sudah di buat beberapa paket serta menemukan 395,5 Butir Pil ekstasi,” ujar Mudji pada Senin (11/10).

Mudji mengatakan, saat penggeledahan pelaku menyembunyikan sabu dan pil ekstasi terpisah, di mana sabu ditemukan dalam satu kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan tujuh bungkus sabu.

Baca Juga: Polisi Tangkap Perangkat Desa di Rejang Lebong karena Narkoba

Kepolisian juga menemukan kotak kardus lain berwarna merah yang di dalamnya berisikan sembilan bungkus plastik bening yang berisikan ratusan pil ekstasi.

“Saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sedangkan untuk keterlibatan pelaku lain, Mudji menuturkan, saat ini masih dilakukan pengembangan oleh pihaknya.

“Saat ini masih kita kembangkan. pelaku mengaku mendapat barang dari pelaku lain,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *