TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang mengungkap delapan pengedar narkotika jenis sabu yang siap diedarkan di Kota Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengungkapkan, kedelapan tersangka merupakan pengungkapan dari 7 kasus berbeda.
Dia menjelaskan, dari tangan kedelapan pelaku, Satres Narkoba berhasil mengamankan sabu dengan total berat 20,19 gram, dua unit timbangan digital, tujuh handphone dan alat hisap.
“Barang ini mereka dapatkan dari Tanjungpinang yang nantinya akan diedarkan juga di Tanjungpinang,” kata dia, Kamis 12 Juni 2025.
Ini Tampang Pembawa 2 Ton Sabu di Kepri, Menangis dan Mengaku Dijebak
Namun, dirinya mengaku saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar dari pengedar narkotika di Tanjungpinang itu.
“Nantinya akan kita kembangkan untuk mencari bandarnya siapa,” tegasnya.
Kedelapan tersangka berinisial, AI (24), SA (29), MA (37), MN (29), YM (34), EY(31) MJ (25) dan IH (27) merupakan pengungkapan kasus yang saling berkaitan.
“Kami amankan dari tanggal 3 Juni sampai 4 Juni 2025. Di antara mereka ada yang residivis dan ada yang suami istri,” tutur Kasat Narkoba.
Kedelapan tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
[VIDEO] MANGROVE TERTIMBUN HINGGA LAUT TERCEMAR, REKLAMASI TANJUNG SAUH TUAI SOROTAN | U-NEWS