Pengedar Sabu Asal Tanjungpinang Diciduk Polisi di Natuna

Pengedar Sabu Asal Tanjungpinang Diciduk di Natuna
Pria asal Tanjungpinang saat diamankan di Polres Natuna, Kepri (Foto: Muhamad Nurman)

Natuna – Seorang pria berinisial HMS (35), warga Kota Tanjungpinang diduga penger sabu diciduk polisi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

HMS diamamkan polisi di tepi Jalan lemang, Desa Sungai Ulu, RT 01, RW 01, Kecamatan Bunguran Timur, Jumat (08/10) lalu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16.84 gram.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi terkait adanya peredaran sabu di Kabupaten Natuna. Tersangka ditangkap lantaran membawa sabu dan mengedarkannya di Kabupaten Natuna.

“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” ungkap AKBP Ike di ruang Intelkam Polres Natuna, Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Senin (11/10).

Pengedar Sabu Asal Tanjungpinang Diciduk di Natuna
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian saat menunjukkan barang bukti sabu pelaku. (Foto : Muhamad Nurman)

AKBP Ike menuturkan, pihaknya kembali menemukan bukti lainnya yang berada di kediaman pelaku di Kampung Penjara, Desa Sungai Ulu, RT02/RW02, Kecamatan Bunguran Timur.

“Seperti timbangan, plastik bening berukuran besar berisi sabu berat kotor 5.16 gram, 6,84 gram, Kemudian 3 paket, 3,42, 0.66 dan 0,3,” ujarnya.

Baca Juga: Heboh! Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Warung Kelontong di Natuna

Ike meyampaikan, menurut keterangan tersangka, dirinya mengedarkan sabu secara online tanpa bertemu dengan pembeli.

“Uangnya ditransfer ke rekening,” sebutnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan, 6 paket sabu dengan berat total sebanyak 16,84 gram, satu unit sepeda motor Yamaha, satu buah tas pinggang merek polo warna cokelat, timbangan bewarna silver, dan beberapa kertas bening diduga untuk membungkus sabu.

“Pelaku baru tiga minggu berada di Natuna,” phngkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana dengan hukuman kurungan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *