Bisnis  

Pengelola Mal Batam Desak Pemerintah Izinkan Mal Beroperasi Kembali

Mal Batam City Square (BCS). (Foto: Istimewa)

Batam – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPB) Kota Batam mendesak agar Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dan Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengizinkan mal di Kota Batam kembali beroperasi.

Desakan itu disampaikan APPB Kota Batam melalui secarik surat yang ditandatangani para General manager mal-mal besar di Batam seperti, Panbil Mall, Grand Mall, Batam City Square (BCS), Mega Mall Batam Center, Nagoya Hill, Nagoya City Walk, Avava Mall, Lucky Plaza, Top 100 Jodoh, Ramayana Jodoh, Kepri Mall, Top 100 Tembesi, Mall Botania 2 dan Diamond City Mall.

Dalam surat itu juga disampaikan kondisi perekonomian yang lesu selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam. Mereka juga tidak ingin penutupan sementara pusat perbelanjaan itu berdampak pada para pekerja.

Permohonan itu dilandasi pula dengan kesiapan mereka menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Terkait hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Umar Rafky mengatakan, pengelola dan penyewa di mal saat ini memang sangat merasakan dampak PPKM Level 4 karena diharuskan tutup oleh pemerintah.

Namun, pemerintah daerah baik Wali Kota atau pun Gubernur tidak punya kewenangan dalam hal ini. Karena, Gubernur dan Wali Kota hanya menjalankan aturan pemerintah pusat yang dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Jika Gubernur dan Wali Kota membolehkan mal buka, tentunya akan melanggar instruksi pemerintah pusat tersebut,” kata Rafky, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (07/08).

“Beban berat memang saat ini dirasakan oleh para pengelola mal dan tenant (penyewa) di dalamnya. Sehingga jika tidak cepat dicarikan solusi, maka akan banyak yang gulung tikar,” tambahnya.

Rafky berharap, agar setelah lewat tanggal 9 Agustus tidak ada perpanjang PPKM. Sehingga pusat perbelanjaan yang ada di Kota Batam dapat beroperasi kembali.

“Kemungkinan akan ada relaksasi dengan membolehkan mal-mal untuk buka dengan pembatasan tertentu tentunya,” ujarnya.

Jika PPKM berlanjut, tambah Rafky, pemerintah daerah harus berani mengambil sikap dengan memperbolehkan mal untuk buka dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.

“Misalkan dengan aturan seluruh karyawan dan penyewa yang ada di dalam mal sudah divaksin dan juga pengunjung yang akan masuk mal juga sudah divaksin. Dengan begitu aktivitas mal tidak mati sama sekali seperti saat ini,” katanya

Rafky juga meminta kepada pemerintah agar memberikan insentif bagi pengelola dan penyewa di dalam mal terutama para pelaku usaha kecil dan mikro.

“Dengan insentif dari pemerintah tentunya kita berharap mereka akan mampu bertahan menghadapi masa sulit ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut kata Rafky, penurunan aktivitas jual beli di mal sebenarnya terjadi sudah sejak awal pandemi COVID-19 tahun lalu. Sehingga ketika kemudian diharuskan tutup akibat pemberlakuan PPKM Level 4, maka dampak yang mereka rasakan tentunya akan semakin parah.

“Jika PPKM Level 4 masih diperpanjang dikhawatirkan akan banyak pelaku usaha terutama UMKM yang gulung tikar dan menambah pengangguran di Kota Batam,” pungkasnya.

Pewarta: Engesti
Redaktur: Albet