Pengunjung Bazar Gawai Rakyat di Tugu Sirih Pertanyakan LAM Tanjungpinang Kok Urusi Parkir

Parkir kendaraan acara Bazar Gawai Rakyat Hari Jadi Kota Tanjungpinang di Tugu Sirih, Tepilaut, Kota Tanjungpinang, Senin (15/01/2024). (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Pengunjung di acara Bazar Gawai Rakyat yang berlangsung di Tugu Sirih, Tepilaut, Tanjungpinang pertanyakan mengenai juru parkir (jukir) kendaraan di kegiatan itu.

Sebab, informasi yang didapat di lokasi parkir acara tersebut dikelola oleh Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang.

Walaupun tidak menggunakan atribut rompi oren khas jukir resmi, yang bertuliskan bertuliskan Dinas Perhubugnan (Dishub), para jukir tersebut mengenakan ID Card sebagai penanda penugasan sebagai jukir.

Seorang juru parkir yang mengaku bernama Ryan mengatakan, dirinya memang ditugaskan untuk memungut parkiran di kegiatan Bazar Gawai Rakyat dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kota Tanjungpinang ke-240.

“Kami ada grup WhatsApp-nya bang, kalau ada event kami memang disuruh buat jaga seperti di Lapangan Pamedan dan sekarang di Tugu Sirih,” kata Ryan.

Menurut dia, pungutan dari parkir tersebut bukan untuk pribadi. Namun nantinya akan dibagi dengan lembaga yang mengarahkan mereka.

Sekretaris Satpol PP Provinsi Kepri, Anwar mengungkapkan, juga mendapat informasi terkait juru parkir yang berasal dari Hulubalang LAM Kota Tanjungpinang tersebut.

Menurut Anwar, pihaknya hanya bertugas sebagai penjaga keamanan dan ketertiban di cara dalam rangka Hari Jadi Kota Tanjungpinang itu dan tidak mengurusi soal parkir.

Namun Anwar pun bingung, mengapa mereka yang menjaga parkiran selama berlangsungnya event tersebut.

Ia pun tidak mengetahui persis, apakah juru parkir yang bertugas di acara tersebut legal atau ilegal.

Menurutnya jika jukir tersebut beraktivitas di luar aturan Perda Tanjungpinang, maka bisa di indikasikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Saya bingung juga, kok bisa panitia yang menentukan juru parkir. Selama ini biasanya yang kami lihat, yang jaga parkir kalau ada bazar itu organisasi seperti Pemuda Pancasila (PP),” ucap Anwar, saat dihubungi Ulasan.co, Senin 15 Januari 2024.

Sementara itu, Panglima Hulubalang LAM Tanjungpinang, Yudi Irawan membenarkan informasi terkait juru parkir dari pihak mereka di Tugu Sirih selama acara bazar berlansung.

Yudi Irawan menjelaskan, bahwa mereka mengaku diminta Dishub Tanjungpinang untuk menjadi koordinator parkir di event tersebut.

“Aktivitas juru parkir tersebut juga resmi, dan mendapat izin dari Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang bukan pungli,” jelas Yudi Irawan.

Alasan itu juga diperkuat oleh koordinator parkir, dari Hulubalang LAM Tanjungpinang, Herry Chandra yang mengatakan, bahwa keberadaan mereka di sana atas dasar kerjasama dengan Dishub Tanjungpinang.

“Kami lengkap, sudah ada surat tugas dan izin dari Dishub serta karcis parkir,” ungkap Herry Chandra.

Sedangkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran, Dinas Perhubungan Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo mengatakan, juru parkir yang bertugas di acara Bazar Gawai Rakyat Hari Jadi Kota Tanjungpinang itu resmi, dan telah dibekali surat tugas dari Dishub Tanjungpinang.

Agus Mukti Wibowo menambahkan, izin penugasan mereka juga sudah diatur didalam Perda Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016.

“Mereka itu disebut juru parkir asidentil, yang bertugas jika ada event. Mereka bukan juru parkir rutin, tetapi hanya bertugas selama tiga hari,” sebut Agus Mukti Wibowo.

Namun ia menampik, bahwa izin pungutan parkir tersebut diberikan ke organisasi tertentu.

“Kami tidak pernah mengakomodir organisasi manapun, untuk mengambil pungutan retribusi parkir. Kami hanya mengakomodir nama perseorangan. Maka dari itu surat tugas tidak pernah disebutkan atas nama organisasi,” tegas Agus.

Ia juga menjelaskan, pungutan parkir yang dipungut saat event sebagian akan dimasukkan ke penerimaan Retribusi Parkir pada Kas Daerah Tanjungpinang.

Adapun total besaran retribusi itu, tergantung dari jumlah karcis parkir yang terjual.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan pelaporan realisasi penerimaan Retribusi Parkir Tanjungpinang pada tahun 2023 belum mencapai target.

Angka retribusi parkir baru mencapai Rp1,6 miliar atau 56,3 persen dari target Rp3 miliar.