Pengurusan Kartu Identitas Anak Gratis dan Siap dalam 1×24 Jam

Warga Tanjungpinang tengah mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Tanjungpinang. (Foto: Dok/ Zira Fahira)

TANJUNGPINANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang terus mendorong orang tua untuk segera membuat Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anaknya.

KIA sendiri berfungsi sebagai identitas resmi anak yang mempermudah akses layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.

Menurut petugas di Disdukcapil Tanjungpinang, Rio, saat ini proses pembuatan KIA cukup mudah. “Hanya perlu membawa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak,” ujarnya saat ditemui, Senin 23 Juni 2025 .

Masih kata Rio, sedangkan untuk proses penerbitan KIA sendiri sudah semakin cepat. Hanya memakan waktu satu hari. “Jika hari ini diajukan, maka besok sudah bisa diambil, selama sistem dari pusat tidak mengalami gangguan,” jelasnya.

Dalam pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis. “Tidak hanya KIA, pembuatan KTP maupun Kartu Keluarga juga tidak dikenakan biaya,” tegasnya.

Dijelaskan Rio, bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran, mereka belum bisa mengajukannya. Namun, saat ini pemerintah memiliki program three in one, yaitu pembuatan akta kelahiran, KIA, dan Kartu Keluarga sekaligus bagi anak yang baru lahir.

Proses pembuatan bagi anak hasil adopsi pun tidak berbeda. “Syaratnya tetap sama, hanya butuh Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran,” terang Rio.

Lebih lanjut, ada juga untuk anak Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Terkait masa berlaku, KIA hanya berlaku hingga anak berusia 17 tahun. “Setelah itu, anak wajib mengganti dengan KTP,” pungkasnya.

Dengan kemudahan dan pentingnya fungsi KIA sebagai bukti identitas resmi anak, dan mempermudah akses layanan publik, masyarakat diharapkan lebih sadar dan segera mengurus dokumen ini demi kemudahan administrasi anak ke depannya.