BINTAN – Proses kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga penggantian plat nomor kendaraan akhirnya kembali berjalan tanpa kendala di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Kondisi ini terjadi setelah stok seluruh material dokumen kendaraan dinyatakan aman.
Kasatlantas Polres Bintan, Iptu Yelvis Oktaviano, memastikan pelayanan administrasi kendaraan kini pulih sepenuhnya.
“Alhamdulillah, sudah normal dan stok aman,” kata Iptu Yelvis di Bintan, Rabu 10 Desember 2025.
Baca Juga: Usai Cek Harga Beras di Bintan, Pejabat Bapanas Kabur dari Wartawan! Ada Apa?
Sebelumnya, ia mengakui bahwa proses penerbitan BPKB sempat terhambat karena kekosongan material BPKB untuk penerbitan BBN 1 di Samsat Tanjunguban.
Kekosongan tersebut terjadi di Polda Kepri sejak April hingga Agustus 2025 sehingga menyebabkan keterlambatan penginputan.
Namun, setelah material kembali tersedia, proses penerbitan BPKB kini telah normal.
“Sekarang sudah normal lagi. Karena stok kita aman,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iptu Yelvis menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan dalam proses pencetakan maupun penerbitan STNK lima tahunan.
Baca Juga: Bripka Zulhamsyah, Polisi Humanis dari Tanjungpinang Menginspirasi Hingga ke Tanah Suci
Ia menyebut bahwa pemilik kendaraan hanya wajib membayar biaya sesuai ketentuan, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK, PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pajak kendaraan.
Sementara itu, untuk penerbitan STNK BBN 1, proses tetap bergantung pada penginputan BPKB dan pembayaran pajak oleh pihak diler.
Ia juga menambahkan bahwa proses pengurusan STNK lima tahunan hanya membutuhkan waktu satu hari, sedangkan penerbitan BPKB memakan waktu sekitar satu bulan.
“Kalau proses kepengurusan STNK 5 tahunan hanya satu hari. Sedangkan BPKB memakan waktu 1 bulan,” sebutnya mengakhiri.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















