Pengusaha Rumah Makan Keluhkan Aturan PPKM Darurat ke Wali Kota Batam

Tangkapan layar Wali Kota Batam Muhammad Rudi adu mulut dengan seorang pengusaha rumah makan soal penerapan PPKM Darurat.

Batam – Seorang pengusaha rumah makan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengeluhkan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang memberatkan dunia usaha kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Keluhan itu disampaikan pada saat Wali Kota Rudi meninjau PPKM di kawasan Legenda, Kota Batam, Minggu (11/7).

Pengusaha perempuan itu mengaku telah merumahkan tiga orang karyawannya imbas pandemi COVID-19. Ia juga meminta Wali Kota Batam agar memberikan bantuan kepada masyarakat terkhusus pelaku usaha dalam melawati penerapan PPKM Darurat itu.

“Kami nasibnya bagaimana pak. Saya sudah merumahkan 3 karyawan loh,” celetuknya.

Baca juga: Pemkot Batam Tingkatkan Razia Kerumunan Selama PPKM Darurat

Mendengar keluhan itu, Rudi menyebutkan, masyarakat seharusnya ikut serta membantu kerja pemerintah dalam menangani COVID-19.

“Ibu mau dirumahkan atau masuk kedalam atau liang lahat,” kata Rudi.

Dengan menghela napas, Rudi menuturkan, kondisi rumah sakit di Kota Batam saat ini sudah penuh. Menurutnya, pemberlakuan PPKM Darurat pun hanya sementara.

“Kita akan lakukan ini selama 9 hari saja, kalau turun kasus COVID-19 akan kita kurangi. Kalau tak turun kita akan tambah harinya,” tuturnya.

Ia menegaskan, pemberlakuan PPKM Darurat harus merata dan tidak ada tawar-menawar.

“Lebih bagus dirumah saja semua mengalami, jadi mohon pengertiannya, semua dirumah saja 9 hari ini,” tegasnya.

Ia juga berharap kepada masyarakat agar ikut bekerja sama untuk memutus mata rantai COVID-19 terkhusus di Batam.

“Saya ingin menyelamatkan nyawa kita bukan nyawa saya,” pungkasnya.

Pewarta: Engesti
Redaktur: Albet