Pengusaha Samarinda Ngaku Rugi Rp 20 Miliar, Pembelian Kapal di Batam Berujung Dugaan Penipuan Mesin Bekas

BATAM – Kasus dugaan penipuan pembelian kapal Irfan Jaya 9 dari PT Tiger Trans Internasional di kawasan Sagulung, Kota Batam, kini terus menarik perhatian publik, karena perkaranya terus bergulir hingga ke ranah hukum.

Permasalahan tersebut bermula ketika korban, Frans Tjung, datang ke Kota Batam untuk mencari kapal passenger atau kapal penumpang, dan sejak awal ia berencana mengoperasikan kapal itu untuk pelayaran di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selanjutnya, pengusaha asal Samarinda, Kalimantan Timur itu dipertemukan dengan seorang broker bernama Fredi, dan dari sanalah ia mengetahui ada kapal yang akan dijual oleh pihak yang disebut sebagai pemilik PT Tiger Trans Internasional.

Baca Juga: Begini Kondisi Galangan PT Tiger Trans yang Disorot dalam Kasus Dugaan Penipuan Kapal Irfan Jaya 9

Anggota tim kuasa hukum korban, Haris Padli dari Law Office Antoni Yeo & Partners menjelaskan bahwa pertemuan tersebut mempertemukan kliennya dengan seseorang bernama Haji Senin bin Sahab.

“Melalui Fredi tadi bertemulah klien kami dengan Pak Haji Senin bin Sahab yang diduga pemilik PT Tiger,” kata Haris, Kamis 4 Desember 2025.

Setelah itu, kedua belah pihak melakukan peninjauan kapal dan kemudian melakukan negosiasi hingga menyepakati harga jual beli kapal Irfan Jaya 9 senilai Rp 15 miliar.

Tim kuasa hukum korban, Haris Padli (kiri) dan Syahman Pangihutan Haloho (kanan). (Foto: Elhadif Putra)
Tim kuasa hukum korban, Haris Padli (kiri) dan Syahman Pangihutan Haloho (kanan). (Foto: Elhadif Putra)

Haris menegaskan bahwa kliennya bersedia membeli kapal karena penjual menyampaikan bahwa kapal itu menggunakan mesin MAN D2842LYE keluaran tahun 2018.

“Nama di plat dalam kapal juga tercatat mesinnya keluaran tahun 2018. Jadi setelah melihat itu klien kami setuju untuk membeli,” ujarnya.

Setelah dilakukan uji coba, kapal Irfan Jaya 9 disebut berada dalam kondisi baik, dan kemudian seluruh urusan AJB serta dokumen lainnya tuntas pada September 2024 sehingga kapal langsung diberangkatkan dari Batam menuju NTT.

Namun, permasalahan mulai muncul saat kapal mulai melakukan pelayaran, karena ketika berada di perairan Kepri, mesin kiri kapal Irfan Jaya 9 tiba-tiba mengeluarkan asap.

“Kru kapal lalu menanyakan ke pihak PT Tiger dan katanya masih aman. Memang setelah diperbaiki kapal kembali jalan, tapi di tengah perjalanan tiba-tiba asap pekat keluar dari mesin. Setelah diperbaiki lagi, kapal tetap jalan, tapi agak pincang,” sambungnya.

Sesampainya di Kupang, NTT, pihak pembeli langsung menghubungi penjual untuk mempertanyakan kondisi mesin tersebut, dan ia kembali menerima jawaban dari penjual.

“Lalu dihubungi lah Pak Senin, katanya dia punya sparepartnya,” sebut Haris.

Baca Juga: Bukti Terbaru Kasus Penipuan: Bodi Kapal Irfan Jaya 9 Diduga Barang Bekas

Akan tetapi, kru kapal memilih menghubungi distributor resmi MAN di Batam untuk membeli sparepart, dan dari sinilah dugaan penipuan mulai terungkap karena distributor menyampaikan bahwa mesin tersebut bukan keluaran 2018, melainkan produksi sekitar tahun 1997–2000.

Pihak kuasa hukum kemudian menambah penelusuran melalui teknisi independen, dan hasilnya mengungkapkan bahwa mesin kapal Irfan Jaya 9 ternyata diproduksi pada 21 April 1997.

Anggota kuasa hukum lain, Syahman Pangihutan Haloho menambahkan bahwa sejak awal Haji Senin selalu menyampaikan bahwa mesin kapal tersebut adalah stok lama namun dalam kondisi baru.

“Setelah diketahui mesin bermasalah, Pak Senin juga mengatakan kepada ke klien kami jika mesin itu baru melalui WhatsApp. Dia selalu mengatakan jika mesin dan kapal itu baru, mesin stok lama tapi baru yang disimpan di dalam gudang,” ujarnya.

Setelah persoalan itu mencuat, korban sempat melayangkan somasi kepada PT Tiger Trans Internasional dan PT Irfan Jaya selaku anak perusahaan. Tetapi kedua pihak tetap tidak mencapai titik penyelesaian.

Syahman juga membeberkan bahwa Haji Senin sempat meminta agar kapal dikembalikan kepadanya untuk dijual kepada pihak lain. Namun kliennya menolak karena khawatir akan muncul persoalan baru akibat kapal sudah dibalik nama.

“Klien kami tidak mau, takutnya kalau dijual malah klien yang mengalami masalah dan dituntut oleh pembeli berikutnya. Klien kami menegaskan tidak mau menjual kapal sebelum mesinnya diganti,” ucapnya.

Kasus Dilaporkan ke Polresta Barelang

Karena tak kunjung ada itikad baik, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Barelang dengan nilai kerugian mencapai Rp 20 miliar.

Haris menjelaskan bahwa awalnya kliennya hanya berharap agar mesin kapal diganti, tetapi setelah satu tahun berlalu tanpa respons, laporan resmi akhirnya dibuat.

“Karena ini sudah setahun. Kalaupun tidak ada RJ, maka proses hukum terus berlanjut,” kata Haris.

Frans Tjung resmi membuat laporan pada 24 Juli 2025 dan kasus ini kini sudah mencapai SP2HP tahap 3, dengan pemeriksaan terhadap direktur dan sekretaris PT Irfan Jaya, serta menunggu pemeriksaan Haji Senin.

“Sampai saat ini sudah sampai SP2HP tahap 3, dengan pemeriksaan direktur dan sekretaris PT Irfan Jaya, anak perusahaan PT Tiger, dan menunggu pemeriksaan Pak Haji Senin,” jelasnya.

Haris menambahkan bahwa pihaknya sama sekali belum pernah menerima undangan dari pihak PT Tiger untuk membahas penyelesaian masalah ini.

“Sampai sekarang kami belum ada menerima undangan dari pihak Haji Senin ataupun kuasa hukumnya. Sebenarnya kami menunggu itikad baik dari mereka. Jadi kami menunggu pihak kepolisian saja untuk prosesnya,” ujarnya.

Selain persoalan mesin, pihak kuasa hukum juga menemukan indikasi bahwa bodi kapal Irfan Jaya 9 merupakan bekas kapal patroli, meskipun laporan terpisah terkait hal itu belum dibuat.

Baca Juga: Inilah Lokasi Posko Bantuan dan Rekening Resmi Pemko Batam untuk Korban Bencana di Sumatera

Haris berharap kasus ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Batam, karena Batam merupakan sentra pembuatan kapal terbesar di Indonesia.

“Rata-rata pembelian kapal itu di Batam, dan jangan sampai Batam tercoreng karena permasalahan ini,” ungkapnya.

Syahman menambahkan bahwa Unit Reskrim Polresta Barelang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

“Tapi untuk bukti penilaian kami sudah bisa naik ke tahap penyidikan, dan mungkin sudah bisa ada penetapan tersangka,” kata Syahman.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News