KARIMUN – Puluhan penjaga sekolah di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berharap dapat mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Sayangnya, mereka gagal dalam seleksi administrasi PPPK karena posisi penjaga sekolah tidak termasuk dalam nomenklatur Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun mereka telah bekerja selama dua hingga belasan tahun.
Berdasarkan data Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karimun, terdapat 57 penjaga sekolah yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten tersebut.
Wakil Ketua PGRI Kabupaten Karimun, Karta, menyatakan bahwa para penjaga sekolah telah mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi.
“Mereka mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing,” ujar Karta pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Namun, Karta belum dapat memastikan jumlah pasti penjaga sekolah yang telah mengajukan sanggahan.
“Kami belum tahu pasti berapa orang yang sudah mengajukan sanggahan karena komunikasi dengan mereka agak sulit, terutama di daerah kepulauan yang mengalami kendala sinyal,” tambahnya.
Baca juga: DPRD Karimun Minta BKPSDM Perjuangkan Penjaga Sekolah Bisa Tes PPPK
Secara keseluruhan, terdapat 112 tenaga pendidikan di lingkungan Pemkab Karimun yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap II, termasuk para penjaga sekolah.
Keterbatasan akses komunikasi di pulau-pulau juga menjadi hambatan dalam koordinasi antara tenaga pendidikan dan PGRI.
“Sebagian tenaga pendidikan berkoordinasi, tetapi sebagian lagi tidak. Informasi ini sangat terbatas dan mendadak, sementara sinyal di pulau-pulau juga sulit,” kata Karta.
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah para penjaga sekolah dapat lolos seleksi administrasi dan melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Belum ada perkembangan lebih lanjut. Namun, menurut informasi, Dinas Pendidikan, anggota DPRD Sulfanow Putra, dan Sekretaris BKPSDM telah berkoordinasi mengenai masalah ini,” ungkap Karta.
Permasalahan ini mencuat ketika puluhan perwakilan PGRI Kabupaten Karimun secara spontan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Karimun pada Kamis, 20 Februari 2025.
DPRD Kabupaten Karimun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperjuangkan nasib para penjaga sekolah yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap II.
Dalam rapat yang digelar bersama BKPSDM, perwakilan PGRI Karimun, dan Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, anggota DPRD Kabupaten Karimun, Sulfanow Putra, menjelaskan bahwa penjaga sekolah tidak masuk dalam kategori yang diatur oleh BKN karena dianggap sebagai bagian dari tenaga keamanan, yang biasanya masuk dalam sistem outsourcing.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa para penjaga sekolah harus mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi sebelum batas waktu pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 23.59 WIB.
Putra menegaskan bahwa para penjaga sekolah layak diperjuangkan karena masa kerja mereka yang telah berlangsung lama.
“Kami meminta agar BKPSDM melobi BKN karena para penjaga sekolah ini merupakan tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari dua tahun,” tegasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News