Penjelasan Kemendagri Soal Pelanggaran dan Sanksi Wali Kota Prabumulih 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. (Foto: Chairuddin)

BATAM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Wali Kota Prabumulih, Arlan, terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan kewenangannya.

Pelanggaran tersebut terkait pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, sehingga Kemendagri menjatuhkan sanksi administratif.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, usai Rapat Koordinasi Pemerintahan se-Sumatera di Batam Ahad, 21 September 2025.

Menurut Benni, temuan ini merupakan hasil pemeriksaan mendalam yang diawali dari informasi media massa. Begitu menerima laporan, Menteri Dalam Negeri langsung memerintahkan Inspektur Jenderal untuk memverifikasi dan mendalami kasus tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami mendapatkan kesimpulan dan ada temuan,” ujar Benni.

“Pelanggaran yang dilakukan adalah ketidaksesuaian aturan yang digunakan. Beliau (Wali Kota) mengambil keputusan terhadap kepala sekolah dan satpam, tetapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Benni menegaskan bahwa Wali Kota Prabumulih tidak mengikuti mekanisme yang semestinya dalam proses tersebut.

Akibatnya, setelah mengkaji berbagai peraturan, termasuk undang-undang dan peraturan menteri terkait, Kemendagri memutuskan untuk memberikan sanksi.

“Berdasarkan aturan yang ada, kita memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis. Benni menekankan bahwa meskipun terdengar ringan, sanksi tersebut memiliki bobot yang sangat berat bagi seorang pejabat negara.

“Bagi pejabat negara, sanksi teguran tertulis itu sangat berat bunyinya. Ini adalah bentuk sanksi administratif tahap awal,” tegas Benni.

Ia menambahkan, tindakan tegas ini diambil sebagai pelajaran dan untuk mencegah kepala daerah lain melakukan pelanggaran serupa.

“Supaya tidak lagi terjadi dan juga tidak dilaksanakan oleh kepala-kepala daerah yang lain,” tutupnya.