Penkum Kejati Kepri Beri Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Antisipasi Mafia Tanah

Penkum Kejati Kepri Beri Penyuluhan Hukum Masyarakat Antisipasi Mafia Tanah
Penkum Kejati Kepri saat memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang (Foto: istimewa)

Tanjungpinang – Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan penyuluhan hukum antisipasi kasus mafia tanah kepada masyarakat Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Senin (13/12).

Penyuluhan hukum bertujuan dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum asyarakat di aula Kampung Bugis.

Kepala Seksi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus, di Tanjungpinang, mengatakan, kegiatan dengan tagline kenali hukum jauhkan hukuman.

“Salah satu yang disampaikan aspek hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan upaya
pemberantasan mafia tanah,” kata Jendra.

Ia menuturkan, ada tiga aspek terkait pengadaan tanah untuk kepentingan
pembangunan yang disampaikan oleh Jendra, yaitu pertama adanya prinsip keseimbangan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bahwa tanah wajib tersedia bagi pembangunan untuk kepentingan
umum.

“UU tersebut menganut prinsip keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat di mana Pemerintah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum, termasuk pendanaannya akan tetapi masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk
melepaskan haknya,” katanya.

Baca Juga: Penkum Kejati Kepri Sambangi Pospes Ibnu Utsman Tanjungpinang

Lanjut, kata Jendra, keterlibatan masyarakat, di mana masyarakat harus dilibatkan dari tahap perencanaan sampai dengan penyerahan tanah sehingga partisipasi masyarakat
menjadi unsur penting dalam rangkaian kegiatan pengadaan tanah.

“Terakhir terkait pemberian ganti
rugi, artinya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil bagi masyarakat,” katanya.

Selain itu, Jendra menyampaikan tujuh (Program Prioritas Kejaksaan RI dan upaya pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan RI dengan cara menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah, mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

“Mari kita sama-sama cermati sengketa-sengketa tanah yang terjadi, pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu,” tegas Jendra.

Dengan menerapkan protokol kesehatan acara berlangsung secara interaktif diikuti perwakilan masyarakat Kampung Bugis, Forum RT/RW, Tokoh Masyarakat serta dihadiri Lurah Kampung Bugis Rio Reynaldy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *