Penkum Kejati Kepri Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Tanjungpinang

Penkum Kejati Kepri Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Tanjungpinang
Foto bersama kegiatan JMS Penkum Kejati Kepri di SMAN 4 Tanjungpinang (Foto: Penkum Kejati Kepri)

Tanjungpinang – Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Penkum Kejati Kepri) memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Tanjungpinang, Rabu (09/02).

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan bentuk kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan dengan sasaran kegiatan khusus ditujukan kepada generasi muda usia sekolah sejak tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum sehingga generasi muda memiliki pemahaman, kesadaran dan melaksanakan hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga Negara.

Dalam kegiatan itu hadir sebagai narasumber Herry Soemantri selaku Koordinator Bidang Intelijen, Nelson Simbolon selaku Kasi Prodsarin dan IT Bidang Intelijen dipandu Jendra Firdaus selaku Kasi Penerangan Hukum dengan tagline “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman”.

Dalam kesempatan itu, Herry Soemantri menyampaikan materi tentang “Cegah Kenakalan Remaja Melalui Pendidikan Karakter” yang menyoroti potensi kenakalan remaja di usia dini dan mengimbau para siswa dan siswi untuk mengenali hukum guna mencegah hukuman. Perlunya pendidikan karakter sejak usia dini guna mencegah terjadinya kenakalan remaja sekaligus menyiapkan generasi muda.

“Khususnya para siswa dan siswi agar kelak tidak saja menjadi manusia yang berilmu dan berpengetahuan akan tetapi juga tumbuh menjadi manusia yang mempunyai karakter yang kuat dan baik,” kata Jendra.

Lanjut, kata Jendra, melalui program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan dapat mencegah terjadinya dekadensi moral di kalangan generasi muda, menghindari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, minuman keras, pornografi, kenakalan remaja dan perkelahian antar pelajar, serta potensi tindak pidana lain.

“Program JMS untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran tentang hak, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai generasi penerus cita-cita pembangunan bangsa,” ujar Jendra.

Baca juga: Penkum Kejati Kepri Bekali Pelajar Tentang Hukum di SMKN 2 Tanjungpinang

Program JMS juga ditujukan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas preventif Kejaksaan serta kualitas dan kuantitas pelayanan terhadap masyarakat khususnya pelajar dan mahasiswa pada setiap jenjang satuan pendidikan di bidang hukum.

“Supaya dapat memahami hak, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai warga negara dalam rangka tegaknya supremasi untuk terwujudnya perilaku anggota masyarakat Indonesia yang taat hukum,” pungkas Jendra. (*)