Pentingnya Pendampingan Hukum bagi BP Tanjungpinang untuk Kepastian Hukum dan Keberlanjutan Usaha

BP Tanjungpinang
Plt Kepala Kejari Tanjungpinang Atik Rusmiaty Arbarsari menyerahkan legal opinion ke Kepala BP Tanjungpinang Cokky Wijaya Saputra didampingi Kasi Pidsus Roy Huffington Harahap dan Kasi Datun Charles Hutabarat, serta Anggota 2 M Effendi dan Anggota 3 Ebel Onezmarez. (Foto: Dok BP Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra, didampingi Anggota 2, M Effendi dan Anggota 3 Ebel Onezmarez bersilaturahmi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa 25 Maret 2025.

Dalam kesempatan itu suasana hangat Cokky berbincang hangat dengan Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Arbarsari didampangi Kasi Pidsus Roy Huffington Harahap dan Kasi Datun Charles Hutabarat. Kemudian Atik menyerahkan legal opini sebagai landasan hukum bagi BP Badan Tanjungpinang.

BP Tanjungpinang
Diskusi hangat Kepala BP Tanjungpinang Cokky Wijaya Saputra dengan Plt Kepala Kejari Tanjungpinang Atik Rusmiaty Arbarsari. (Foto: Dok BP Tanjungpinang)

Sebagai badan pengusaha, BP Tanjungpinang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan bisnis yang sehat dan patuh terhadap regulasi. Di tengah dinamika hukum yang terus berkembang, pendampingan hukum menjadi faktor krusial untuk memastikan setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Pendampingan hukum memberikan berbagai manfaat strategis bagi BP Tanjungpinang, di antaranya:

  1. Kepatuhan terhadap Regulasi
    Memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menghindari potensi pelanggaran hukum.
  2. Mitigasi Risiko Hukum
    Mengidentifikasi dan mengantisipasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam operasional bisnis, sehingga dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang merugikan.
  3. Perlindungan terhadap Aset
    Menjaga aset perusahaan dari potensi sengketa hukum atau permasalahan yang dapat menghambat kelangsungan usaha.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap Good Corporate Governance, BP Tanjungpinang dituntut untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

“Pendampingan hukum berperan dalam memastikan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” kata Cokky.

BP Tanjungpinang
Plt Kepala Kejari Tanjungpinang Atik Rusmiaty Arbarsari menyerahkan legal opinion ke Kepala BP Tanjungpinang Cokky Wijaya Saputra didampingi Kasi Pidsus Roy Huffington Harahap dan Kasi Datun Charles Hutabarat, serta Anggota 2 M Effendi dan Anggota 3 Ebel Onezmarez. (Foto: Dok BP Tanjungpinang)

Dukungan Hukum untuk Pengembangan Pelabuhan Tanjung Mocoh

Dengan terbitnya legal opini dari Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau terkait Pelabuhan Tanjung Mocoh, BP Tanjungpinang kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola dan mengembangkan pelabuhan tersebut.

Diharapkan, pelabuhan ini dapat dioptimalkan sebagai pelabuhan bongkar muat yang aktif, mendukung kegiatan ekspor-impor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih masif di FTZ Tanjungpinang, khususnya di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Baca juga:BP Tanjungpinang: 3 Perusahaan Siap Investasi Senilai Rp20 Miliar

Dengan adanya pendampingan hukum yang berkelanjutan, BP Tanjungpinang dapat menjalankan setiap langkah bisnis dengan lebih percaya diri, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close