BATAM – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Batam, Salim, memberikan penjelasan soal kebijakan penutupan Jalan Genta 1, Batu Aji yang disebut-sebut dilakukan ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Diketahui, Salim menjabat sebagai Kadiskum baru sekitar empat bulan terakhir.
Penjelasan tersebut disampaikan Salim usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Batam pada Rabu 10 Desember 2025.
Penutupan Jalan Genta 1, menurut Salim merupakan kesepakatan bersama antara, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Satlantas Polresta Barelang.
Saat ditemui wartawan, Salim menyatakan penutupan itu juga berhubungan dengan penutupan U-turn saat pelebaran jalan Jalan Letjen Suprapto.
“Pada saat itu, penutupan U-turn sudah kita sepakati bersama. Setelah pembangunan perlebaran selesai, saya sudah tidak lagi menjabat disitu,” jelas Salim menyampaikan.
Namun kini ia menyadari, penutupan itu ternyata berdampak pada UMKM yang menggantungkan hidup di kawasan Genta 1. Untuk itu, selaku Kadiskum yang baru ia mendorong win-win solution agar jalan bisa dibuka kembali, sambil tetap memperhatikan pengaturan lalu lintas.
“Kalau dibuka, harus ada pengaturan traffic dari Genta 1. Harapannya masyarakat tetap taat, supaya tidak terjadi kecelakaan,” kata Salim.
Diketahui, salah satu rekomendasi RDP l Komisi II adalah meminta Camat Batu Aji, Dinas Koperasi dan UMKM, serta dinas terkait lainnya untuk segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, untuk mengambil langkah penyelesaian di Genta 1.
Ketika ditanya soal sosialisasi penutupan jalan kepada warga kala itu, Salim mengaku tidak mengetahui karena ia sudah tidak lagi berada di posisi terkait. Penutupan jalan saat itu hanya dituangkan dalam berita acara oleh tim lapangan yang meninjau lokasi.
Tanggapan Kuasa Hukum Warga dan UMKM
Sementara itu, kuasa hukum Forum Musyawarah Warga dan pelaku UMKM Genta 1, Sultan, menyatakan bahwa penutupan Jalan tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur undang-undang.
Menurutnya, masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, sehingga dampak dari penutupan jalan langsung dirasakan oleh warga dan pelaku UMKM.
“Saya warga yang sudah 27 tahun berdomisili di sana, dan baru mengetahui penutupan permanen jalan ini melalui pemberitaan. Masyarakat tidak diajak musyawarah atau dimintai pendapat,” ujar Sultan menyampaikan.
Terkait alasan penutupan karena risiko kecelakaan, Sultan menyebut, jika terdapat traffic light dan masyarakat patuh, kemungkinan kecelakaan dapat dikurangi.
“Ketika masyarakat tidak patuh siapa yang berkewajiban, ya kepolisian. Polisi dapat membuat pos dan menempatkan personilnya disitu, tapi mekanismenya polisi yang lebih tahu,” ujarnya menegaskan.
Sultan menekankan perlunya data konkret jika alasan penutupan Jalan Genta 1 adalah karena sering terjadi kecelakaan. Ia menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Dinas Bina Marga, Dishub, dan Satlantas dalam RDP, sehingga data resmi mengenai kecelakaan tidak disampaikan.
Terkait isu adanya kepentingan lain di balik penutupan jalan, Sultan menyebut bahwa beberapa warga mencoba mencari tahu siapa pihak yang mengusulkan penutupan dan apa kepentingannya, termasuk kemungkinan alih fungsi lahan. Namun, hal ini masih bersifat dugaan.
“Tapi kita bisa lihat lah pola-polanya, tidak ada Musyawarah, tiba-tiba jalan tersebut ditutup,” katanya mengakhiri keterangan.


















