JAKARTA – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan itu muncul karena hingga kini, penyidik belum juga memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Sebagai informasi, Koordinator KAMI, Yusril menegaskan bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang menangani perkara tersebut.
“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rosa Purbo Bekti,” ujar Yusril.
Baca Juga: KPK Pastikan Rehabilitasi Ira Puspadewi Tak Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
Selanjutnya, Yusril menyampaikan bahwa laporan itu diajukan sekaligus untuk mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga reformasi yang mendapat mandat undang-undang dan rakyat untuk memberantas korupsi.
Oleh karena itu, kata dia, KPK seharusnya sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK sampai hari ini tidak memanggil daripada Bobby Nasution,” katanya.
“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” ujar Yusril lagi.
Dewas KPK Pastikan Akan Diproses
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari KAMI.
“Iya (laporan diterima), apa tindak lanjutnya gimana selanjutnya, SOP-nya ada,” kata Gusrizal dalam acara media gathering KPK di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (18/11/2025).
Dia kemudian menjelaskan bahwa Dewas memiliki waktu 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“15 hari harus kita tindak lanjuti,” ujar Gusrizal.
KPK: Penyidikan Berjalan Normal
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan respons terkait salah satu penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewas. Dia menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara ini berjalan sesuai prosedur.
Budi menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap banyak saksi. Serta menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“Dan dari penggeledahan-penggeledahan itu tim juga menemukan adanya fakta-fakta lain. Adanya dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa. Khususnya terkait dengan infrastruktur ini juga diduga terjadi di lokus-lokus lainnya,” kata Budi di Gedung KPK, Senin, 17 November 2025.
Budi pun menegaskan bahwa penyidik tidak hanya menyasar lokasi utama seperti Dinas PUPR Sumatera Utara dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN), tetapi juga turun ke berbagai kabupaten dan kota lainnya.
“Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat dan membuka. Apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain, atau terjadi di wilayah-wilayah lain,” ujar Budi.
Namun demikian, ketika ditanya apakah KPK telah menemukan indikasi keterlibatan Bobby Nasution, Budi hanya menjawab singkat.
“Sampai dengan saat ini belum,” katanya.
Baca Juga: Kepri Art & Culture Internasional Pecah, Wamen Giring Apresiasi Pemprov Kepri dalam Melestarikan Budaya Melayu
Dia kemudian menambahkan bahwa penyidik fokus kepada pihak yang memberi dan menerima suap dalam proyek pengadaan jalan, baik di Dinas PUPR Sumut maupun di Satker PJN.
Selain itu, Budi memastikan bahwa penyidik sudah memanggil seluruh pihak yang memiliki informasi terkait perkara ini.
“Kita pahami dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi.
“Dan dalam prosesnya, penyidikan juga sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Kemudian sudah dilakukan limpah dan saat ini juga bahkan sudah limpah keduanya, baik klaster pemberi maupun klaster penerima,” katanya lagi.
Menurut dia, klaster pemberi sudah memasuki persidangan, sedangkan klaster penerima masih menunggu jadwal resmi.
KPK Klaim Siap Patuh Bila Hakim Memerintahkan Pemanggilan Bobby
Sebelumnya, pada 26 September 2025, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga pernah menegaskan bahwa KPK akan menindaklanjuti perintah Hakim PN Tipikor Medan terkait pemanggilan Bobby Nasution.
Namun, dia menyebut bahwa pihaknya masih menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali dari Medan untuk memberikan penjelasan terkait perintah hakim tersebut.
“Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2025.
Asep menambahkan bahwa materi terkait pemanggilan itu akan dibahas bersama JPU agar prosesnya lebih efektif.
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut Seret Pejabat PUPR dan PJN
Sebagai catatan, KPK menetapkan lima tersangka pada 28 Juni 2025 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kelima tersangka itu adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua, merangkap PPK)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
- M Akhirun Efendi Siregar (Direktur PT DNG)
- M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)
KPK mengungkap bahwa kasus ini melibatkan dua OTT dan nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















