Penyidik Polresta Barelang Tahan TikTokers Yusril Koto

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin,
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. (Foto: DOK/ Randi Rizky K)

BATAM – TikToker Batam Yusril Koto tidak diijinkan keluar dari Mapolresta Barelang seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran informasi hoaks.

Yusril ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang
setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sejak Senin pagi, sehari yang lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin mengatakan penahanan terhadap Yusril untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap tersangka, mengingat sebelumnya ia dinilai tidak kooperatif.

Yusril ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Selama itu pula penyidik terus melengkapi barang bukti dan alat bukti terhadap kasus yang dilaporkan oleh B, salah satu anggota Satpol PP Batam.

Penyidik telah memeriksa belasan orang saksi, termasuk saksi ahli untuk melengkapi alat bukti. Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya ahli pidana, ahli bahasa, dan digital forensik.

Penetapan Yusril sebagai tersangka setelah penyidik menemukan barang bukti dan alat bukti yang memadai.