Penyidik Polresta Barelang Tetapkan TikTokers Yusril Koto Sebagai Tersangka

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin,
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. (Foto: DOK/ Randi Rizky K)

BATAM – Penyidik Polresta Barelang menetapkan TikTokers Yusril Koto sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik.

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin di Mapolresta Batam, Senin 28 April 2025, mengatakan, Yusril Koto ditangkap tadi pagi.

Penangkapan terhadap Yusril untuk mempermudah penyidik melakukan penyidikan terhadap kasus pencemaran nama baik dan penyebaran informasi hoaks. Kasus itu bermula dari laporan B, salah satu anggota Satpol PP Batam.

Zaenal mengungkapkan bahwa Yusril tidak kooperatif dalam penanganan kasus itu sehingga terpaksa diamankan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Hingga berita ini disiarkan, penyidik masih memeriksa Yusril.

“Sebelumnya pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun tidak hadir. Tadi pagi diamankan untuk memudahkan proses penyidikan,” ujarnya menegaskan.

Zaenal belum dapat memastikan apakah Yusril Koto ditahan atau tidak setelah diperiksa penyidik.

“Kami lihat nanti (apakah ditahan atau tidak,” ucapnya.

Yusril Koto belakangan ini gencar menyiarkan sejumlah proyek di Batam, seperti penimbunan DAM Baloi. Ia juga sempat membuat meradang Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra meradang.

Baca juga: Wakil Kepala BP Batam Meradang Diancam TikTokers Yusril Koto

Peristiwa itu terjadi ketika Li Claudia meninjau lokasi proyek pemotongan lahan milik PT Citylink Central Properti di Botania I, Rabu 9 April 2025. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News