Hukum  

Penyidiknya Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, AKP Rio Reza Parindra: Silakan Saja

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

 

Tanjungpinang, Ulasan.co – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menanggapi santai terkait penyidiknya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri).

“Silakan saja ya, kita pun siap karena kami melakukan penyidikan sudah maksimal dan profesional,” kata AKP Rio, Senin (26/4/2021).

Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya dilaporkan kuasa hukum Nguan Seng alias Henky (83) tersangka kasus penggelapan dan penipuan ke Propam Mabes Polri pada pekan lalu.

Menurut AKP Rio, dari awal dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tidak kooperatif sampai dengan ditahan. Disampaikannya, mungkin ini sebagai tantangan penyidik dalam melakukan pengungkapan mafia tanah.

“Memang banyak permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam situasi sekarang ini. Nanti kita ungkap siapa sebenarnya yang mafia,” ucap AKP Rio.

Sebelumnya dilaporkan, diduga melakukan tindakan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang, Nguan Seng alias Henky (82) dan tim kuasa hukumnya melaporkan oknum di Polres Tanjung Pinang, Kepri ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri), Kamis 22 April 2021.

“Kami datang ke Propam Polri untuk mengadukan dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum Polres Tanjung Pinang,” kata Herdika Sukma Negara, kuasa hukum Henky di Propam Mabes Polri, dikutip dari Sindonews.com. (Chokki)