Peradi Tanjungpinang Sesalkan Profesi Pengacara Terseret Isu Pelecehan Seksual di LBH

Ketua Peradi Tanjungpinang, Iwan Kusuma,
Ketua Peradi Tanjungpinang, Iwan Kusuma. (Foto: MB Ashab)

TANJUNGPINANG – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tanjungpinang menyayangkan kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengadilan Negeri Tanjungpinang turut menyeret nama profesi pengacara.

Ketua Peradi Tanjungpinang, Iwan Kusuma, menegaskan bahwa individu yang dilaporkan dalam kasus tersebut bukanlah bagian dari komunitas advokat resmi di wilayahnya.

“Kami menegaskan, terlapor dalam kasus pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang itu bukanlah seorang pengacara. Yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai advokat di Tanjungpinang,” ujar Iwan Kusuma, Rabu 23 April 2025.

Iwan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa insiden tersebut terjadi di lingkungan kerja yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan.

“Kami mendapat informasi bahwa baik pelapor maupun terlapor bekerja di LBH yang ada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Mereka bukan anak magang, melainkan pegawai di sana,” ujarnya.

Ia menyesalkan profesi pengacara ikut tercoreng akibat kasus ini, padahal yang bersangkutan bukanlah bagian dari organisasi advokat manapun di kota tersebut.

“Kami sangat menyayangkan profesi advokat harus ikut terbawa-bawa dalam isu ini. Harus diluruskan bahwa terlapor bukan pengacara,” ujarnya.

Baca juga: Mahasiswi Magang Diduga Dilecehkan di LBH PN Tanjungpinang

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi magang di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengadilan Negeri Tanjungpinang, berinisial TL (22), diduga mengalami pelecehan seksual oleh rekan kerjanya sebanyak tiga kali sejak awal tahun 2024.

Keluarga korban, Bobo, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dibuat pada 13 Maret 2025. Menurutnya, korban tidak lagi sanggup menahan tekanan akibat perilaku pelaku yang diketahui berinisial R.

“Selama magang, korban mengalami pelecehan hingga tiga kali. Bagian tubuhnya kerap dipegang, bahkan pipinya dicuil tanpa persetujuan,” ujar Bobo, Selasa 22 April 2025.

Ia menambahkan bahwa pelaku sempat ditegur oleh atasannya, namun peringatan tersebut tidak menghentikan tindakannya. Merasa tidak aman, keluarga akhirnya mendampingi TL untuk melapor ke pihak berwajib.

“Korban mengalami trauma yang cukup berat hingga harus mendapat pendampingan dari dinas terkait untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” katanya.

Akibat kejadian ini, TL memutuskan untuk mengundurkan diri dari masa magangnya di LBH Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News