KARIMUN – Seorang nelayan asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) bernama Ahuat dikabarkan ditangkap aparat maritim negara Malaysia.
Kabar ditangkapnya Ahuat oleh pihak maritim Malaysia dibenarkan Kasat Polair Polres Karimun, AKP Sarianto. Sarianto menyebutkan bahwa peritiwa penangkapan Ahuat terjadi, Selasa 04 Maret 2025.
Disampaikan Sarianto, nelayan tersebut awalnya mencari ikan dengan menebar jaring di sekitar Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, yang berdekatan dengan perairan Internasional.
Diduga, lanjut Sarianto, Ahuat tanpa sadar telah melewati perbatasan perairan Internasional. Sehingga, Ahuat diamankan piahk keamanan negara tetangga.
“Kemungkinan dia tidak tahu kalau sudah melewati batas, karena terbawa oleh arus gelombang, dan tidak memiliki alat penunjuk arah,” kata AKP Sarianto, Rabu 05 Maret 2025.
Terkait kabar itu, lanjut Sarianto, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bakamla, APMM, kedutaan dan dinas terkait termasuk PSDKP.
“Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan keputusan dari kajiannya,” ucap Sarianto menambahkan.
Selain itu, Sarianto belum bisa memastikan kapan nelayan tersebut bisa pulang ke Kabupaten Karimun.
“Kami akan terus berkoordinasi dan menunggu informasi dari kedutaan. Diupayakan secepatnya bisa kembali ke Indonesia,” ujarnya menutup wawancara.