Peras Sepasang Kekasih di Dompak, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Kedua pelaku
Kedua pelaku saat digiring petugas (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku adalah Ary Vatanen (32) dan Widodo Supriyono Alias Dodo (33).

“Kedua pelaku ini memeras korban sedang nongkrong di Dompak, Tanjungpinang. Korban ini pacaran,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak di kantornya, Selasa (31/01).

Ipda Freddy menjelaskan, pada 17 Januari 2023, pelapor bersama pacarnya sedang nongkrong di lokasi. Sekira lebih kurang 20 menit duduk di tempat tersebut, kedua didatangi pelaku.

“Pelaku langsung mengeluarkan parang mengancam korban dan meminta uang dan handphone korban,” katanya.

Tak terima uang dan barangnya diambil pelaku, kata dia, korban kemudian melaporkan ke kantor polisi. Setelah menerima laporan itu polisi mencari keberadaan pelaku.

“Keduanya ditangkap di tempat terpisah, AV ditangkap di Dompak dan WS ditangkap di Jalan Salam Batu 8,” katanya.

Baca juga: Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Bekuk Pencuri Motor di Pulau Sirai Bintan

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polresta Tanjungpinang. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (*)