Blitar – Akibat ulah nekat peras warga, 3 polisi gadungan ditangkap aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan kasus itu terungkap dari laporan masyarakat adanya orang yang mengaku polisi.
“Kami mengamankan tiga orang tersangka. Semuanya warga Surabaya,” katanya di Blitar, Jumat (08/10).
Kasus itu bermula saat saksi Endik mengisi bahan bakar minyak jenis solar ke dalam delapan drum di SPBU Karangsari, Kabupaten Blitar.
Tiba-tiba yang bersangkutan didatangi tiga orang dan langsung menanyakan peruntukan solar tersebut.
Tiga orang itu adalah AR (51), warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. AS (52), warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Dan IS (43), warga Bratang Gede, Kota Surabaya.
Baca Juga : Polisi Gadungan Berpangkap AKP Ditangkap Polisi
Selanjutnya, saksi menjawab solar tersebut untuk bahan bakar kapal melaut. Salah satu dari tiga warga Surabaya itu mengatakan dalam bahasa Jawa agar saksi ikut ke polres dan langsung dijawab oleh saksi laporan dahulu kepada majikannya.
Salah satu dari tiga orang tersebut berkomunikasi lewat telepon seluler dengan majikan saksi, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Dalam komunikasi itu, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan meminta uang Rp5 juta. Namun, hal itu ditawar sehingga disepakati uangnya Rp3 juta yang kemudian ditransfer melalui ATM di sekitar Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Pedagang Sayur Jadi Polisi Gadungan Ditangkap Polisi
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian, kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Blitar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi yang mendapatkan aduan ini langsung bertindak dan berhasil membekuk tiga pelaku di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Polisi Gadungan Tak Berkutik saat Diamankan Polisi Benaran
Kapolres menegaskan bahwa modus pelaku menakut-nakuti korban dan mengaku sebagai petugas dari polres, kemudian meminta uang damai agar informasi tidak berlanjut.
Selain menahan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer sebesar Rp3 juta, telepon seluler, kartu ATM, dan beragam barang bukti lainnya.Saat ini barang itu juga sudah diamankan anggota.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP karena mengancam disertai pemerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun.
1203