Perbaikan Jalan Batu 21 Kijang Kewenangan Pemprov Kepri

Kondisi jalan raya Batu 21 Kijang Bintan Timur yang amblas pada Selasa sore lalu. (Foto: Andri Dwi Sasmito).

BINTAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bintan menyebutkan, kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan Batu 21 Kijang yang amblas menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi.

“Sejak kejadian Rabu sore kemarin, kita langsung berkoordinasi dengan pihak PUPR Provinsi, alhamdulillah mereka langsung. Karena kewenangannya memang ada di mereka,” ujar Kepala Dinas PU Kabupaten Bintan, Wan Affandi, Rabu (18/1).

Wan menambahkan, Pemkab Bintan tidak bisa menangangi masalah amblasnya jalan tersebut karena terkendala aturan.

Koordinasi dengan PUPR Provinsi sudah dilakuka. Pihaknya juga meminta agar Pemprov segera turun tangan melakukan perbaikan mengingat jalan tersebut akses utama masyararakat dari Kijang-Tanjungpinang.

Sebelumnya, Jalan raya Batu 21, Kijang Bintan Timur tersebut tiba-tiba amblas, Selasa (17/1) sore.

Kondisi ini sangat mengancam keselamatan pengendara roda dua yang melintas umumnya pada malam hari. Pasalnya, di kawasan ini sangat minim Penerangan Jalan Umum (PJU). Sementara ini warga setempat terpaksa lubang yang amblas tersebut dengan dahan kayu seadanya.

baca juga : Awas! Jalan Raya Batu 21 Kijang Bintan Timur Amblas Lagi