Perhatian! Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Tanjungpinang – Sanksi bagi pelanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat beragam. Pelanggar yang menyebabkan kerumunan dalam jumlah besar bisa dikenakan pidana penjara, sedang pelaku usaha terancam pencabutan izin usaha.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menjelaskan, pelanggar PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi seperti tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 20 tahun 2021. Bahkan, sanksi terberat yang bisa dijerat bagi pelanggar PPKM Darurat adalah pidana.

“Di sini sudah tertera KUHP, Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-undang Nomor 6 tentang Karantina Kesehatan,” kata Rahma usai menggelar rapat di kantornya, Senggarang, Sabtu (10/7).

Menurut Rahma, para pelanggar kebijakan PPKM Darurat akan diproses langsung oleh pihak kepolisian. Hal ini bisa dikenakan bagi pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah yang besar selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Bagi seseorang yang melanggar, akan diperiksa pak polisi, dilanjutkan ke kejaksaan, dan diadili di pengadilan,” tuturnya.

Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar, Rahma menegaskan akan langsung mencabut izin usaha tersebut. Hal ini berlaku selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kota Tanjungpinang yang dimulai pada 12 sampai 20 Juli 2021.

Lebih lanjut kata Rahma, penerapan PPKM Darurat memiliki sejumlah aturan yang lebih ketat sesuai Suray Edaran (SE) Wali Kota terbaru Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021. Hal ini bertujuan untuk menurunkan laju penularan COVID-19.

“Dengan segala pertimbangan harus segera kita laksanakan, terkhusus untuk pengamanan dan penyelamatan masyarakat terkait peningkatan yang drastis di Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.

Berikut aturan terbaru tentang PPKM Darurat COVID-19 diantaranya :

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

5. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

7. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

9. Pelaku perjalanan domestik :
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk
moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;
3) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;
4) Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melakukan test antigen kepada
penumpang yang masuk ke wilayang Kota Tanjungpinang dalam rangka
penguatan 3T (testing, tracing, treatment).

10. Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

11. Wali Kota Tanjungpinang didukung penuh oleh DPRD Kota Tanjungpinang, TNI, Polri, Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet