Peringati Hakordia 2024, KPK: Kebenaran Isi LHKPN Pejabat Memprihatikan, Ada Indikasi Suap

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/12/2024).(Foto:Dok/KPK)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango menilai bahwa kebenaran isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat yang dilaporkan masih memprihatinkan.

Dia mengatakan, pihaknya mengendus adanya indikasi suap dan gratifikasi dalam LHKPN pejabat yang dilaporkan.

Hal itu disampaikan Nawawi Pomolango pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 09 Desember 2024.

Dia pun mengimbau, agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik dan benar, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan KPK sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,” kata Nawawi Pomolango mengutip tvonenews.

Nawawi menambahkan, masih banyak ditemukan LHKPN yang terindikasi penerimaan suap dan gratifikasi.

“Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN instrumen penting dalam pertanggungjawaban publik kepada masyarakat dalam bentuk pelaporan LHKN yang benar isinya dan sesuai kenyataan,” tutur Nawawi.

KPK sebelumnya melaporkan bahwa 52 dari 124 orang jajaran Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN hingga 4 Desember 2024. Hanya 72 orang pembantu presiden di Kabinet Merah Putih yang sudah melaporkan LHKPN.

“Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 04 Desember 2024.

“Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024,” sambungnya.

Budi menyebutkan, dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 36 orang di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 orang lainnya belum lapor.

Kemudian, lanjut Budi, dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 30 orang sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 lainnya belum lapor.

“Selanjutnya dari 15 utusan khusus/penasehat khusus/staf khusus, tercatat 6 yang sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor,” ungkapnya.