Perjuangan Kepri Ambil Alih Hak Kelola Jasa Labuh Jangkar

Perjuangan Kepri Ambil Alih Hak Kelola Jasa Labuh Jangkar
Kapal "mother vessel" asal China parkir di Perairan Pulau Pangkil, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu Foto: Antara

Kado Istimewa

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, mengatakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menjelang akhir tahun 2021 memberi kado istimewa berupa surat yang menetapkan Pemprov Kepri sebagai pemerintah daerah yang berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal di perairan berjarak 0-12 mil.

Surat Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan B-207/DN.00.01/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021, memberi hak kepada Pemprov Kepri untuk menarik retribusi jasa labuh jangkar di perairan antara 0-12 mil.

Surat yang diteken Menteri Moh Mahfud MD itu juga memerintahkan Kemenhub untuk menyerahkan kewenangan menarik retribusi parkir kapal kepada Pemprov Kepri berdasarkan pertimbangan hukum, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Surat itu ditujukan kepada Kemenhub, yang ditembuskan antara lain kepada Presiden RI.

“Ini tentu kabar baik untuk Pemprov Kepri yang sejak beberapa tahun lalu berjuang untuk menggarap pendapatan dari sektor labuh jangkar,” kata Jumaga.

Menurut dia, Pemprov Kepri sudah melengkapi formil dan materiil sebagai pemda yang berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal. Karena itu, Pemprov Kepri pada tahun 2021 pernah menarik retribusi jasa labuh jangkar.

Pendapatan dari jasa labuh jangkar yang ditarik dari perusahaan perkapalan baru sekitar Rp300 juta, kemudian terhenti setelah Kementerian Perhubungan bersikeras tetap menarik retribusi jasa labuh jangkar tersebut.

“Saya rasa alasan yuridis Pemprov Kepri menarik retribusi labuh jangkar semakin kuat setelah Menkopolhukam mengeluarkan surat. Saya minta Pemprov Kepri segera menindaklanjutinya,” ucap mantan pengacara itu.

Kepri membutuhkan sumber pendapatan baru, terutama dalam dari sektor kemaritiman. Pendapatan asli daerah Kepri yang terbesar selama ini bersumber dari pajak kendaraan bermotor sekitar Rp1 triliun dari Rp3,8 triliun. Padahal Kepri memikiki 96 persen lautan dan 4 persen daratan.

Penarikan retribusi jasa labuh jangkar diharapkan mampu menambah pendapatan daerah secara signifikan.

“Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari retribusi labuh jangkar sebesar Rp200 miliar per tahun. Kemungkinan target tersebut dapat ditingkatkan jika berjalan optimal,” katanya.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Ariyanto berpendapat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau layak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal.

“Berbagai tahapan untuk memenuhi prosedur sudah dilakukan. Secara hukum berbagai pihak dari lembaga yang berkompeten menyatakan Pemprov Kepri yang berhak menarik retribusi labuh jangkar, bukan Kemenhub,” kata Bismar, mantan Dekan FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Bismar, yang juga anggota tim penulis buku berjudul “Desentralisasi Fiskal”, mengatakan, surat Menteri Politik, Hukum dan Keamanan yang menyatakan Pemprov Kepri berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar sebaiknya ditindaklanjuti.

Pemprov Kepri sudah memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan kembali penarikan retribusi jasa labuh jangkar kapal baik melalui Badan Usaha Milik Daerah atau pun pihak swasta.

Pemprov Kepri melalui kerja sama dengan pihak ketiga pada Maret 2021 pernah menarik retribusi tersebut senilai Rp300 juta, kemudian terhenti setelah Kemenhub mengeluarkan surat yang sempat berpolemik.

“Dalam pemerintahan, selalu dominasi pusat di daerah cukup kuat. Kondisi ini yang membuat Pemprov Kepri menghentikan penarikan retribusi jasa labuh jangkar tersebut,” ucapnya.

Kesepakatan

Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan B-207/DN.00.01/12/2021, penarikan retribusi dapat dilakukan Pemprov Kepri setelah diserahkan Kemenhub.

Tahapan yang harus dilalui yakni surat keputusan bersama.

Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi berharap kesepakatan bersama antara Pemprov Kepri dengan Kemenhub dilakukan dalam waktu dekat. Diharapkan, persoalan ini segera mendapat jalan keluarnya.

Kepri memiliki lima “rest area” sebagai tempat parkir kapal, antara lain di Selat Durian, Pulau Nipah, Galang dan Tanjungberakit.

Sampai saat ini, Pemprov Kepri tidak memiliki data berapa banyak kapal yang parkir di kawasan peristirahatan tersebut, karena baru sekali menarik retribusi labuh jangkar.

Kementerian Perhubungan sebaiknya menyerahkan kewenangan pengelolaan jasa parkir kapal kepada Pemprov Kepri sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan keinginan Presiden Joko Widodo meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia, seperti Kepri yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.