Perkuat Kerjasama dan Sinegritas, Kakanwil Kemenkum Kepri Audiensi Bersama Kapolda dan Kabinda Kepri

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, berkunjung ke Polda Kepri dan Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi Kepri . (Foto: Dok/ Kemenkum Kepri)

BATAM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kakanwil Kemenkum Kepri) Edison Manik, berkunjung ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi Kepri (Binda Kepri), Rabu 13 April 2025.

Kujungan ini dalam rangka memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan di Provinsi Kepulauan Riau, antara Kanwil Kemenkum, Polda Kepri dan BIN Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil diterima langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin dan Kabinda Kepri, Brigjen TNI Bonar Panjaitan.

Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi Kakanwil untuk memaparkan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kepri khususnya dalam masa transisi saat ini. Beberapa isu strategis menjadi perhatian bersama, di antaranya adalah pelaksanaan program Desa Sadar Hukum (DSH) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Provinsi Kepri saat ini memiliki 70 Desa Sadar Hukum yang telah diresmikan dan memerlukan pembinaan lanjutan dari seluruh instansi terkait untuk mempertahankan predikat tersebut.

Selanjutnya, Kakanwil menyoroti pentingnya kolaborasi dalam pengangkatan dan pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), terutama dalam penguatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas mereka. PPNS harus aktif terlibat dalam proses penyelidikan agar seluruh pejabat yang diangkat dapat bekerja sesuai fungsinya.

Isu lain yang dibahas adalah masih kurangnya kesadaran Pemerintah Daerah dalam melakukan harmonisasi terhadap rancangan produk hukum daerah bersama Kanwil. Berdasarkan data yang dimiliki Kanwil Kemenkum Kepri, terdapat sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang telah terbit tanpa melalui proses harmonisasi, sehingga berisiko menimbulkan ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Perda serta produk hukum yang dihasilkan haruslah berlaku untuk setiap lapisan masyarakat dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” ujar Kakanwil.

Dalam konteks penegakan hukum, turut disinggung kasus pelanggaran merek terkenal di Kota Batam yang penindakannya melibatkan penyidik dari Polda dan PPNS Kekayaan Intelektual dari Direktorat Penyidikan DJKI. Kakanwil juga menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap mekanisme pengajuan permohonan pemanggilan Notaris oleh aparat penegak hukum yang harus melalui persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), sebagaimana diatur dalam UUJN dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021.

Menanggapi hal-hal tersebut, Kapolda Kepri dan Kabinda Kepri sama-sama menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program Desa Sadar Hukum sebagai sarana untuk membina kesadaran hukum masyarakat.

Irjen Pol. Asep Safrudin juga menyampaikan rencana pelaksanaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada bulan Mei mendatang, yang akan melibatkan Kanwil Kemenkum Kepri sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan pemahaman substansi KUHP baru kepada penyidik.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kepri bersama Polda Kepri dan BIN Daerah Kepri semakin solid dalam mewujudkan kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini juga turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Zulhairi, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Rorif Desvyati, serta tim dari Kantor Wilayah.