Permasalahan Sertifikat Tanah Perumahan RCP, Ini Saran Ombudsman

Permasalahan Sertifikat Tanah Perumahan RCP, Ini Saran Ombudsman
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan sertifikat tanah perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP), pada Rabu (8/6) kemarin di Gedung DPRD Kota Batam. (Foto: istimewa)

BATAM – Kepala Perwakilan Ombudsman Repubulik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari beserta jajarannya menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan sertifikat tanah perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP) di Gedung DPRD Kota Batam pada Rabu kemarin.

Dalam Rapat tersebut, Lagat menyampaikan bahwa PT Ratu Baja Indah (RBI), selaku pemilik lahan tidak bisa mengelak turut bertanggung jawab kepada masyarakat pembeli rumah di perumahan RCP.

“Meski tidak ada hubungan secara perdata, RBI harus tetap bertanggung jawab. Karena yang diperjualbelikan merupakan objek perjanjian join bisnis antara RBI dengan PT Dafindo,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (09/06).

Lagat mengatakan, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara perundingan bipartit antara warga RCP dengan RBI, namun tetap dalam pengawasan Komisi I DPRD Kota Batam.

“Komisi I DPRD wajib hadir menjadi pengawas, apalagi pada saat pertemuan antara kedua belah pihak, saat membicarakan biaya balik nama,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Lagat, karena dalam rapat itu diketahui, untuk rumah berstatus belum lunas akan dikenakan biaya balik nama oleh PT RBI selaku pemilik lahan. Namun, karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan diadakan pertemuan kembali.

Terkait hal itu, Lagat meminta agar PT RBI dapat mengkaji kembali biaya yang diminta sebelum disampaikan pada pertemuan selanjutnya.

“Kalaupun ada biaya, seharusnya tidak boleh mahal. RBI harus memastikan biaya yang dikenakan, tidak memberatkan warga RCP,” ucap Lagat.

Lagat menambahkan, ia pun mengharuskan adanya transparansi, dimana masyarakat dapat mengetahui sejumlah biaya yang dikenakan, dan dipergunakan untuk apa saja.

Melalui rapat tersebut, diketahui juga pembayaran cicilan dari 49 rumah berstatus belum lunas selanjutnya akan dibayarkan ke PT RBI. Dimana, sebelumnya cicilan dibayarkan ke PT Dafindo selaku developer. Oleh karena itu, Lagat pun berpesan agar hal tersebut dapat dilegalkan melalui perjanjian antara kedua belah pihak.

“Harus ada perjanjian baru bagi yang belum lunas. Untuk pembayaran selanjutnya, penerimanya adalah PT RBI,” kata Lagat.

Baca juga: Pelayanan PT Moya Dikeluhkan Warga, Ombudsman Kepri Minta Masalah SPAM Jadi Prioritas

Untuk diketahui, RDPU terkait sertifikat tanah Perumahan RCP yang dilakukan ini merupakan RDPU lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis 12 Mei 2022.

Dalam RDPU kali ini, hadir Perwakilan dari Kecamatan Batu Aji, Lurah Tempayan, Ketua RT 009, dan kedua belah pihak yang bersengketa yaitu perwakilan warga Perumahan RCP dan Kuasa Hukum PT RBI. (*)