Perolehan Pajak BPHTB Batam Capai Rp312,35 Miliar

Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat realisasi penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah setempat mencapai Rp312,35 miliar atau sebesar 75,45 persen dari target sebesar Rp414 miliar.

“Hingga awal September 2024, pajak daerah dari sektor BPHTB memberikan andil tertingggi dibandingkan sektor penerimaan pajak daerah lainnya,” ujar Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, Senin 9 September 2024.

Ia memerinci, sektor penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memberikan andil tertinggi kedua dengan capaian sebesar 69,92 persen atau Rp181,80 miliar dari target Rp260 miliar.

“Untuk sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa perhotelan, parkir, tenaga listrik, makanan atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan mencapai Rp442,96 miliar atau terealisasi sebesar 64,74 persen dari target Rp684 miliar,” kata Aidil.

Adapun sektor pajak reklame dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mencatat realiasi masing-masing sebesar Rp13 miliar (61,95 persen) dan Rp385 juta (8,93 persen).

Aidil menambahkan, pihaknya terus melakukan sejumlah upaya untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) dalam menunaikan kewajiban mereka, di antaranya yakni peningkatan layanan perpajakan, peningkatan literatur masyarakat dan perluasan kanal pembayaran pajak.

Baca juga: Bapenda Batam Perluas Kanal Pembayaran Pajak Daerah Lewat QRIS

Ia menyebutkan, hingga pertengahan tahun 2024, pihaknya telah menyelesaikan pemasangan 734 unit alat perekam transaksi atau tapping box.

“Tapping box tersebut kita pasang di semua jenis pajak, kecuali pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dan transaksi yang dilakukan oleh objek pajak,” ujar Aidil. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News