JAKARTA – Banyak pemilik kendaraan bekas akhirnya kerepotan saat ingin memperpanjang STNK, sebab prosesnya mengharuskan e-KTP dengan nama yang sesuai data di STNK.
Karena itu, pembeli motor atau mobil bekas kerap harus meminjam KTP pemilik sebelumnya demi menyelesaikan perpanjangan STNK, dan hal tersebut sering memicu kesulitan baru.
Selain itu, hambatan muncul karena KTP yang dibutuhkan wajib milik pemilik lama yang tercatat di STNK. Tak jarang, pemilik sebelumnya enggan meminjamkan KTP mereka, sehingga proses perpanjangan STNK menjadi semakin rumit dan memakan waktu.
Baca Juga: Warga Mengeluh! Lamanya Proses Penerbitan STNK di Samsat Tanjungpinang Hingga Berbulan-bulan
Namun, kini kamu bisa menghindari keribetan tersebut. Sebab, kamu dapat memperpanjang STNK tanpa bergantung pada KTP pemilik lama, asalkan melakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu.
Dengan begitu, kamu bisa mengurus STNK menggunakan KTP kamu sendiri sebagai pemilik resmi yang baru.
Selanjutnya, proses balik nama kendaraan ini tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama. Kamu cukup melampirkan KTP pribadi sebagai data pengganti dalam pengajuan balik nama.
Syarat Balik Nama Kendaraan
Saat membeli kendaraan bekas, kamu harus melengkapi sejumlah dokumen untuk memproses balik nama. Berikut syarat yang wajib dipenuhi:
- E-KTP pemilik baru;
- STNK asli dan fotokopi;
- SKKP (notis pajak kendaraan);
- BPKB asli dan fotokopi;
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi bermaterai.
Bea Balik Nama Kini Dihapus
Menariknya, proses balik nama sekarang jauh lebih terjangkau. Sebab, bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) sudah resmi Rp 0. Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi Indonesia.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa objek BBNKB merupakan penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, biaya balik nama hanya berlaku untuk kendaraan baru, sementara kendaraan bekas sudah tidak dikenakan biaya kembali.
Biaya yang Tetap Harus Dibayarkan
Meski bea balik nama kendaraan bekas dihapus, kamu tetap harus membayar sejumlah biaya lain. Pasalnya, pembebasan hanya berlaku untuk BBNKB, sedangkan biaya PKB, SWDKLLJ, serta administrasi STNK dan pelat nomor tetap harus dibayarkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut rincian biaya yang akan dikenakan saat balik nama kendaraan bekas:
- Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB: Besaran PKB mengikuti nilai yang tertera di STNK. Jika ada tunggakan pajak, maka muncul denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk mobil non-angkutan umum seperti sedan, pick up, atau jip. Keterlambatan akan dikenakan denda tambahan.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk roda dua/roda tiga, dan Rp 200.000 untuk roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 untuk roda dua/roda tiga, dan Rp 100.000 untuk roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk motor, dan Rp 375.000 untuk mobil.
- Jika kendaraan sebelumnya terdaftar di daerah berbeda, kamu perlu mengurus mutasi. Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, biaya mutasi keluar daerah adalah Rp 150.000 untuk motor dan Rp 250.000 untuk mobil.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















