Persediaan Ayam Potong di Bintan Terbatas

Setia Kurniawan
Kabid Perdagangan DKUMPP Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan persediaan ayam hidup yang siap dipotong atau diperjualbelikan di daerah tersebut terbatas sehingga menyebabkan kelangkaan di pasar.

Salah satu kawasan yang yang mengalami kelangkaan ayam potong yakni Kijang. Di Pasar Barel Motor, terjadi kelangkaan ayam potong.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan DKUMPP Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan mengungkapkan bahwa kelangkaan ayam potong di pasar dikarenakan usia ayam hidup yang tersedia di peternakan di Bintan masih terlalu muda.

Bobot ayam hidup masih kisaran 0,4-0,6 kilogram, atau ayam hidup masih di usia dua minggu. Kondisi itu, terjadi di beberapa peternakan unggas di Bintan.

Ia perkirakan ayam hidup baru bisa dipanen sekitar sepekan lagi atau 10 hari ke depan sehingga bisa memenuhi pasokan ayam potong di pasar. Karena pasokan ayam potong untuk kebutuhan di pasar berasal dari beberapa perusahaan peternak unggas berkisar 40-45 persen.

Sampai saat ini, kata Iwan panggilan akrabnya Setia Kurniawan, pasokan ayam potong di pasaran berasal dari peternak lokal yang tergabung didalam asosiasi peternak unggas mencapai kisaran 50-55 persen.

Hal itu menyebabkan pasokan ayam potong tidak bisa memenuhi kebutuhan di pasar untuk dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Bintan.

“Kemungkinan besar akan bisa kembali normal sekitar satu pekan kedepan ketika usia ayam cukup dipanen,” ucap dia.

Lanjut dia, harga ayam hidup dijual di kalangan asosiasi peternak unggas berkisar Rp25.000 sampai Rp27.000 per kilogram.

Dengan harga ayam masih normal, seharusnya ayam potong yang dijual pedagang Rp38.000 per kilogram sampai Rp40.000 per kilogram.

Dengan kondisi seperti ini, pesan dia, pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan momen seperti ini. Jika ini dilakukan pelaku usaha, maka dikenakan kurungan pidana 5 tahun dan denda Rp12 miliar.

Baca juga: Ayam Potong Tembus Rp45 Ribu dan Daging Sapi Beku Kosong di Bintan

Hal itu tertuang di UU Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 yang mengatur larangan pelaku usaha melakukan penimbunan barang. Dengan situasi kelangkaan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

“Mudah-mudahan tidak ada pedagang maupun broker memainkan harga. Sehingga menciptakan suasana tidak baik,” katanya. (*)