BATAM – Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada SPBU Kabil di Batam, Kepulauan Riau, setelah sebuah video viral memperlihatkan operator SPBU mengizinkan pengisian Pertalite ke dalam jeriken milik pengendara becak motor yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Video tersebut diambil oleh seorang pengendara dan langsung menyebar luas di media sosial, memicu reaksi publik dan perhatian aparat. Tindakan operator berinisial D itu dinilai menyalahi aturan distribusi bahan bakar subsidi.
“Kami sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran dan penutupan sementara selama tujuh hari,” ujar Administrasi SAM Ritel Kepri, Uus Rusmana, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu 7 Mei 2025.
Uus menambahkan bahwa penutupan hanya berlaku untuk penjualan BBM jenis Pertalite, sementara BBM jenis lainnya masih dapat beroperasi seperti biasa. “Penjualan Pertalite kami tangguhkan, karena ada aturan jelas untuk penggunaan jeriken yang wajib disertai surat rekomendasi resmi,” ujarnya.
Sanksi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh SPBU untuk disiplin menjalankan prosedur distribusi BBM subsidi.
Sementara itu, AKBP Zamrul Aini, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, mengungkapkan bahwa operator D telah ditetapkan sebagai tersangka. D diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini selama lima bulan terakhir.
“Setiap hari, dia bisa menjual hingga 30 gerigen dan meraup keuntungan sekitar Rp350 ribu. Dalam sebulan, keuntungannya bisa mencapai Rp10 juta,” kata Zamrul.
Baca juga: Polda Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Penyimpangan BBM di SPBU Kabil
Lebih lanjut, D juga menggunakan modus baru dengan menyimpan data atau barcode pembeli resmi untuk mengelabui sistem pengisian, lalu digunakan untuk melayani pembeli dengan gerigen.
Kini, D dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja Pasal 55, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News