Pertemukan Rahma dan Weni, LAM Tanjungpinang Ngaku Tidak Ditunggangi

Pertemukan Rahma dan Weni, LAM Tanjungpinang Ngaku Tidak Ditunggangi
Ketua LAM Tanjungpinang Wan Raffiwar (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, Kepuluaun Riau mengaku tidak ditunggani pihak mana pun saat mempertemukan Wali Kota dan Ketua DPRD Tanjungpinang pada Jumat (12/11) lalu.

LAM memastikan tidak ada intervensi pihak manapun terkait kegiatannya yang mempertemukan Wali Kota Tanjungpinang Rahma dengan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.

Ketua LAM Tanjungpinang, Wan Raffiwar mengatakan, sempena “Bangsaku Negeriku Sayang” itu murni inisiatif pihaknya tanpa “tunggangan” pihak mana pun.

Ia menjelaskan, pertemuan itu bertujuan untuk mempertemukan keduanya sekaligus memberikan masukan agar saling sinergi membangun Kota Tanjungpinang.

“Musyawarah itu untuk mendengarkan dan memberi masukan dalam menjaga harkat dan martabat Tanjungpinang,” ucapnya, Senin (15/11).

Menurutnya, Rahma dan Weni memiliki keterpautan pada berbagai topik pembahasan masyarakat Tanjungpinang saat ini. Dari pertemuan itu pula, Wan Raffiwar meminta keduanya agar melupakan masalah yang sudah berlalu dan terus menjalankan fungsinya sebagai eksekutif dan legislatif.

“Kedua belah pihak harus bekerja sama untuk membangun Kota Tanjungpinang,” katanya.

Baca Juga: Wali Kota Rahma Cuek Ditanya Soal Hak Angket

Ia pun menegaskan, LAM Kota Tanjungpinang tidak akan mencampuri urusan pemerintahan termasuk prihal hak angket yang saat ini tengah marak menjadi bahan perbincangan publik.

“Masalah urusan pemerintahan kita tidak ikut campur. Biarlah semua berjalan sesuai jalannya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu topik pembicaraan publik paling hangat menganai Wali Kota Rahma terkait hak angket DPRD Tanjungpinang terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

Persoalan hak angket karena DPRD menilai bahwa kepala daerah Tanjungpinang tidak berhak menerima TPP ASN, karena kepala daerah sebagai pembina ASN, bukan ASN.

Hak angket digulirkan DPRD Kota Tanjungpinang setelah menggunakan hak interpelasi untuk mendengar tanggapan Wali Kota Tanjungpinang terkait Perwako tersebut. Namun, hal itu tak terealisasi lantaran Wali Kota Rahma tak memenuhi undangan DPRD Kota Tanjungpinang yang berujung dikeluarkan hak angket. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *