Pesawat Tempurnya Landing di Kepri, TNI AU Tak Lagi Izin Singapura

TNI AU
Dua jet tempur Hawk100/200 TNI AU saat patroli udara di atas jembatan Barelang, Batam, Kepri. (Foto:Istimewa/TNI AU)

Jakarta – Kini pesawat tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) tak perlu meminta izin Singapura jika landing atau melintas di ruang udara Kepulauan Riau (Kepri).

Ha l itu dikarenakan Indonesia sudah mengambil alih lagi ruang kendali udara, atau Flight Information Region (FIR) di Kepri yang dikendalikan Singapura.

Sebab, sudah sekian lama FIR di ruang udara Kepri di kuasai Singapura.

Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal Fadjar Prasetyo mengatakan, kesepakatan FIR atau pelayanan ruang udara antara pemerintah Indonesia dan Singapura merupakan keputusan yang terbaik.

“Itu keputusan yang terbaik,” kata Fadjar usai meresmikan satuan baru Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (28/01).

Kesepakatan tersebut, kata dia, untuk kepentingan keamanan, pertahanan dan penerbangan bagi Indonesia.

Dengan adanya kesepakatan itu, pesawat tempur TNI AU kini tak perlu meminta izin Singapura apabila melintas atau landing di wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya.

Baca juga: AirNav Indonesia Siap Kelola FIR di Wilayah Kepulauan Riau

“Tidak (tak perlu izin ke Singapura) sekarang dikontrol Jakarta,” kata mantan Pangkogabwilhan II ini.

Fadjar menjelaskan, peran Koopsudnas sangat erat kaitannya dengan FIR yang baru diambil alih Indonesia dari Singapura.

Dari kesepakatan ini, kata dia, TNI AU nantinya akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait misalnya AirNav Indonesia.

“Seluruh personel Koopsudnas harus segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggungjawab yang baru. Terlebih dengan ditandatanganinya kesepakatan FIR di wilayah Kepulauan Riau,” kata Fadjar.

Dia juga meminta, agar tata aturan dan juga transisi pembinaan ruang udara dengan kesepakatan yang baru dapat berjalan mulus dengan pihak terkait.

“Laksanakan proses transisi dan pembina FIR secara komprehensif serta berkoordinasi ketat dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait,” demikian Fadjar Prasetyo.