Syiar  

Petik Buah Tetangga Tanpa Izin, Ini Hukumnya dalam Islam

Foto: iStock

Jakarta – Pernahkah kamu melihat pemandangan pohon buah milik tetangga yang dahannya tumbuh menjalar hingga ke luar pekarangannya? Atau ada juga yang dahannya masuk ke pekarangan rumah kita. Nah, bagaimana kita menyikapi pemadangan seperti itu.

Dalam Islam sangat mengatur kehidupan manusia, bukan hanya dengan Allah SWT, tetapi juga dengan sesama manusia. Termasuk persoalan ini.

Tak sedikit dari fenomena itu tumbuhlah buahnya. Lantas bolehkah kita memetik buah tersebut walaupun pohonnya merupakan milik tetangga? Hal ini pernah dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat dalam dakwahnya di channel YouTuber Al-Muwatta.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada hal-hal yang boleh secara syariat, tetapi harus memperhatikan adab sesama tetangga. Jika pohon tetangga yang dahannya masuk ke pekarangan rumah kita dan berbuah maka itu adalah hak bersama.

“Hukum fiqihnya itu hak bersama, yaitu hak antara pemilik pohon dan orang yang di luar pekarangan anda. Kalau tumbuh di jalanan umum, maka itu adalah hak masyarakat umum,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Baca juga: 4 Resep Minuman Penambah Antioksidan ala Nabi Muhammad

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan itu karena kotoran seperti daun dan sampah pohon itu ke luar bukan di pekarangan si pemilik pohon. Jadi, jangan biarkan orang lain terkena kotorannya saja.

Kemudian dalam kasus lain misalnya, anda memiliki pohon, sementara dahan yang ada buahnya masuk ke pekarangan rumah tetangga. Lalu buah tersebut jatuh ke pekarangan tetangga tersebut.

Sebenarnya itu sudah menjadi hak si tetangga. Namun, perlu menerapkan adap yang baik. Adab yang perlu dilakukan anda adalah menawarkan buah tersebut ke tetangga yang rumahnya dijatuhi buah.

Kalau perlu itu dilakukan sebelum tetangga meminta buahnya. Sementara adab tetangga sebaiknya menunggu si pemilik pohon menawarkan buah tersebut.

“Jadi sebelum tetangga minta, anda pemilik pohon sampaikan secara baik-baik, ‘Pak ibu ini buah yang jatuh ke pekarangan ibu, kalau pengen ambil saja’. Itu adab luar biasa,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Baca juga: Ini Loh 5 Makanan Bikin Awet Muda Sekaligus Tingkatkan Imunitas

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat juga menegaskan bahwa hukum ini hanya berlaku untuk pohon saja, tetapi berlaku untuk hewan peliharaan. Jadi yang terpenting dalam kasus ini adalah adab dan komunitas antar tetangga.

“Sampaikan bahwa nanti ada buah yang jatuh di pekarangan rumah saya, saya izin memintanya pak. Nanti kalau daun jatuh atau ada sampai pohonnya biar saya bersihkan saja. Jadi kita rawat bersama pohonnya,”

Ustaz Adi Hidayah menyarankan untuk tidak marah jika tetangga mengambil buah yang jatuh di pekarangannya. Sebab hal tersebut sama saja sedekah dengan sesama.

Selengkapnya disini

Pewarta: food.detik.com
Editor: Albet

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *